Analisaaceh.com, Meulaboh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat kembali menahan dua orang saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Aceh Barat senilai Rp1,9 miliar tahun anggaran 2020.
Kedua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni FY sealaku Direktur CV. Optimis Design dan AJ selaku pihak yang menggunakan perusahaan milik FY.
Kepala Kejari (Kajari) Aceh Barat, Siswanto mengatakan bahwa setelah penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya indikasi keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani Kejari setempat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, saat ini kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Meulaboh,” ungkap Siswanto, Senin (29/5/2023).
“Kedua tersangka ini kita tahan karena keduanya menyatakan bahwa pekerjaan timbunan tersebut sudah selesai 100 persen dan melakukan serah terima pekerjaan (PHO), padahal kenyataannya proyek tersebut belum selesai 100 persen,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Aceh Barat dengan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar yang berasal dari dana Otsus tahun 2020.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Syariat Islam Aceh Barat, MS selaku pelaksana pekerjaan dan I selaku pemilik perusahaan CV. Berkah Mulya Bersama.