Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh

Terdakwa di eksekusi ke Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh. Foto ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejari) Aceh Besar melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap satu terpidana korupsi pengelolaan hasil penjualan produksi usaha di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh anggaran tahun 2016.

Terpidana yang dilakukan eksekusi tersebut yakni Ramli Hasan dan selanjutnya untuk menjalankan pidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekiranya pukul 11.00 WIB

Kepala Seksi Intelijen, Maulijar, S.HI.,S.H.,M.H, mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor : Print-04/L.1.27/Fu.1/04/2023,” ujarnya Kamis (27/4/2023).

Diketahui, bahwa sesuai amar putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Ramli Hasan Bin M. Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pengelolaan Hasil Penjualan Produksi Usaha di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh Tahun 2016 s.d 2018 yang telah merugikan negara sebesar Rp114 juta.

Dan dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp114 juta dan terhadap uang pengganti ini telah dikembalikan oleh terpidana Ramli Hasan Bin M. Hasan pada saat proses persidangan,” paparnya.

Komentar
Artikulli paraprakHilang Saat Memancing, Nelayan di Abdya Ditemukan Meninggal Dunia
Artikulli tjetërLonjakan Arus Balik Sabang – Banda Aceh Diprediksi Sabtu Hingga Senin Depan