Categories: NEWS

Kejari Aceh Singkil Evaluasi Penegakan Kepatuhan Program JKN-KIS

Analisaaceh.com, ACEH SINGKIL | Dalam rangka mengevaluasi penegakan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Aceh Singkil, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tapaktuan menggelar kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Aceh Singkil Semester II tahun 2019 pada Selasa, (30/10/2019) di kabupaten setempat.

Hadir dalam kegiatan tersebut selaku Ketua Forum Kepala Kejaksaan Negeri Aceh, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan selaku Sekretaris beserta jajaran dan turut hadir anggota forum, diantaranya Kasi Datun Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kasubag Tata Usaha DPMPTSP, Kepala Seksi PHI Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, serta Pengawas Tenaga Kerja Dinas Mobilitas dan Tenaga Kerja Provinsi Aceh Wilayah Aceh Singkil.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Asfurina, dalam sambutannya mengharapkan bantuan dari pihak Kejari Aceh Singkil untuk melakukan pemanggilan terhadap badan usaha yang sampai saat ini belum patuh dalam melaporkan upah pekerjanya sesuai dengan yang diterima pekerja sebagaimana yang sudah diatur dalam Perpres 82 Tahun 2019.

“BPJS Kesehatan dalam waktu dekat juga berencana akan melakukan kegiatan sosialisasi bersama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terhadap badan usaha yang belum patuh di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, dan bersama ini kami mohon kesediaan dari Bapak Kajari untuk bersedia menjadi narasumber kegiatan tersebut,” tutur Asfurina.

Dalam Kegiatan tersebut dilakukan pembahasan terkait dengan permasalahan yang terjadi dilapangan yang berhubungan dengan pelaksanaan penegakan kepatuhan badan usaha serta upaya yang akan dilaksanakan baik dari sisi mediasi maupun upaya hukum. Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan pembahasan terhadap isi kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan dengan Kejari Aceh Singkil yang mana akan berakhir pada bulan November 2019.

Menanggapi paparan dan harapan-harapan yang telah disampaikan pihak BPJS Kesehatan, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Amrizal Tahar menjelaskan bahwa sejatinya pada kesempatan rapat kali ini akan melakukan evaluasi fungsi kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN-KIS yang sudah dilaksanakan selama semester I tahun 2019 di Kabupaten Aceh Singkil.

“Untuk kegiatan sosialisasi bersama, saya siap menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut guna terciptanya sustainabilitas Program JKN-KIS,” sambut Amrizal.

Terkait dengan kesepakatan bersama, Amrizal menganggap untuk isi kesepakatan bersama tidak ada kendala, dan proses lebih lanjut ungkapnya, akan ditindaklanjuti oleh Kasie Datun Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

5 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

9 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

10 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

10 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

12 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

12 jam ago