Categories: NEWS

Kejari Aceh Timur Setor Uang Kasus Korupsi PT KAI Sebesar Rp2 Miliar ke Kas Negara

Analisaaceh.com, Idi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyetorkan uang negara sebesar Rp2 Miliar lebih ke kas negara sebagai eksekusi atas uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi PT. KAI (Kereta Api Indonesia).

Penyetoran uang tersebut dilakukan di kantor PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Persero Tbk Cabang Idi Rayeuk pada Kamis (10/11/2022).

Kajari Aceh Timur, Semeru, SH, MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban, SH mengatakan, eksekusi penggantian uang tersebut merupakan hasil putusan Majelis Hakim tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kedua terpidana itu adalah Muhammad Iman Prayoga yang dipidana uang pengganti sebesar Rp1.872.000.000 dan Saefudin bin Sobandi dengan pidana uang pengganti sebesar Rp150.000.000,” kata Muhammad Jeki.

Dirinya menjelaskan, sejak proses penuntutan dipersidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di rekening penampungan lainnya (RPL) pada Bank BSI cabang Idi Rayeuk.

“Guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara tersebut uang rampasan yang dititipkan, berdasarkan putusan majelis hakim diperhitungkan sebagai eksekusi pidana denda dan pidana uang pengganti dan telah kami setorkan ke kas negara melalui Bank BSI cabang Idi Rayeuk dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp2.022.000.000,” jelasnya.

Kedua terpidana , sebelumnya ditangkap oleh Tim Kejati Aceh di Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan pada (2/9/2022) lalu, atas perkara tindak pidana korupsi kegiatan perserikatan tanah aset PT. KAI yang merugikan negara sebesar Rp6 Miliar lebih.

“Para terpidana ditangkap setelah dijatuhi putusan pidana oleh Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2299K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022. Kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Idi Kabupaten Aceh Timur,” ujarnya.

“Perlu dijelaskan perkara tersebut sebelumnya divonis bebas ditingkat pertama dan selanjutnya oleh JPU di ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan atas permohonan itu, memori Kasasi dikabulkan dan para terpidana terbukti bersalah melakukan korupsi,” pungkas Muhammad Jeki Kaban.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

16 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

20 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

21 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

21 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

23 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

23 jam ago