Categories: NEWS

Kejari Aceh Timur Setor Uang Kasus Korupsi PT KAI Sebesar Rp2 Miliar ke Kas Negara

Analisaaceh.com, Idi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyetorkan uang negara sebesar Rp2 Miliar lebih ke kas negara sebagai eksekusi atas uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi PT. KAI (Kereta Api Indonesia).

Penyetoran uang tersebut dilakukan di kantor PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Persero Tbk Cabang Idi Rayeuk pada Kamis (10/11/2022).

Kajari Aceh Timur, Semeru, SH, MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban, SH mengatakan, eksekusi penggantian uang tersebut merupakan hasil putusan Majelis Hakim tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kedua terpidana itu adalah Muhammad Iman Prayoga yang dipidana uang pengganti sebesar Rp1.872.000.000 dan Saefudin bin Sobandi dengan pidana uang pengganti sebesar Rp150.000.000,” kata Muhammad Jeki.

Dirinya menjelaskan, sejak proses penuntutan dipersidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di rekening penampungan lainnya (RPL) pada Bank BSI cabang Idi Rayeuk.

“Guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara tersebut uang rampasan yang dititipkan, berdasarkan putusan majelis hakim diperhitungkan sebagai eksekusi pidana denda dan pidana uang pengganti dan telah kami setorkan ke kas negara melalui Bank BSI cabang Idi Rayeuk dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp2.022.000.000,” jelasnya.

Kedua terpidana , sebelumnya ditangkap oleh Tim Kejati Aceh di Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan pada (2/9/2022) lalu, atas perkara tindak pidana korupsi kegiatan perserikatan tanah aset PT. KAI yang merugikan negara sebesar Rp6 Miliar lebih.

“Para terpidana ditangkap setelah dijatuhi putusan pidana oleh Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2299K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022. Kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Idi Kabupaten Aceh Timur,” ujarnya.

“Perlu dijelaskan perkara tersebut sebelumnya divonis bebas ditingkat pertama dan selanjutnya oleh JPU di ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan atas permohonan itu, memori Kasasi dikabulkan dan para terpidana terbukti bersalah melakukan korupsi,” pungkas Muhammad Jeki Kaban.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

9 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

9 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

13 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

13 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

18 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago