Categories: NEWS

Kejari Aceh Timur Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan

Analisaaceh.com, Idi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Desa Beusa Seubrang Kecamatan Peureulak Barat dan Desa Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat, Rabu (6/9/2023).

Keenam tersangka yang diamankan yakni berinisial A selaku PPTK, RA selaku tim Leader Konsultan Pengawas dan MS selaku penyedia jasa dalam kegiatan pelaksanaan peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat.

Kemudian, KU selaku PPTK, DA selaku Konsultan Pengawas dan EZ selaku Penyedia Jasa dalam kegiatan lanjutan pengaspalan Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat.

Kepala kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, SH, MH, melalui Kasie Pidsus Fadli Setiawan, SH, M.Kn kepada Analisaaceh.com, mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan di dua kecamatan Kabupaten Aceh Timur.

“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kejari Aceh Timur nomor : PRIN-05/L.1.22/Fd.1/09/2023, dimana para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai di Lapas Kelas IIB Idi,” kata Fadli Setiawan.

Sementara itu, lanjutnya, berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.392.001.989,92 untuk kegiatan proyek jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat dan Rp334.803.405,5 untuk produk pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat.

“Tim Pidsus Kajari Aceh Timur juga telah berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp.1,8 miliar lebih dari para tersangka yang akan digunakan untuk menutup kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

“Dana tersebut akan disimpan di rekening penampung dan akan disetorkan ke rekening kas negara setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht),” pungkas Fadli Setiawan.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pengerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten setempat, Senin (12/6/2023) lalu.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan indikasi kekurangan volume pekerjaan pada dua kegiatan yang terlaksanakan, dimana yang pertama pada peningkatan struktur jalan Desa Seberang Kecamatan Peureulak Barat, dengan nilai anggaran Rp11,4 Miliar yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2021.

Kemudian, pada proyek lanjutan pengaspalan di Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat dengan pagu anggaran sebesar Rp1,7 miliyar, bersumber dari Dana Otonomi Aceh (DOKA) Tahun 2021 pada Dinas PUPR Aceh Timur.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Rumah Zakat dan Influencer Turki Bantu Korban Banjir Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…

2 hari ago

Pasokan Terbatas, Warga Jruek Balee Rela Antre Gas Sejak Tengah Malam

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…

2 hari ago

Distribusi Banjir Dipercepat, Wagub Aceh Siapkan Jalur Udara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh bantuan bagi korban banjir…

2 hari ago

Pemerintah Aceh Surati UNDP dan UNICEF untuk Pemulihan Pascabencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyurati United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations…

2 hari ago

Jembatan Bailey Teupin Mane Dibuka, Akses Bireuen–Bener Meriah Pulih

Analisaaceh.com, Bireun | Akses penghubung vital antara Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bener Meriah kembali normal…

2 hari ago

77 Lembaga dan 1.960 Relawan Terlibat dalam Pemulihan Bencana Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mencatat sebanyak 77 lembaga dengan total 1.960 relawan telah…

2 hari ago