Categories: HukumNEWS

Kejari Banda Aceh Eksekusi Mantan Bendahara AWSC Cup ke Rutan Kajhu

Analisaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi Mirza Bin Ramli selaku mantan bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017 ke rutan kelas II Banda Aceh Kamis (14/12/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal Melalui Kasi Pidsus Putra Masduri didampingi Kasi Intelejen Muharizal mengatakan, terpidana telah di bawa ke rutan kelas IIB Banda Aceh untuk di eksekusi badan dan menjalani sisa masa pidananya.

Bahwa sebelumnya pada tingkat pengadilan judex facti, terpidana diputus bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 dengan pidana penjara 2 Tahun penjara,

“Pidana tersebut jauh dibawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), oleh karenanya JPU pada saat itu melakukan upaya hukum kasasi sehingga oleh MA mengabulkan Kasasi dengan memberikan hukuman kepada terpidana sesuai dengan tuntutan Jaksa sebelumnya yaitu selama 4 Tahun,” katanya.

Terpidana sebelumnya berada diluar rutan, karena majelis hakim tindak pidana korupsi pada PN Banda Aceh pada pertengahan persidangan pemeriksaan alat bukti telah mengalihkan tahanan terpidana pada saat itu menjadi tahanan kota bersamaan dengan terdakwa lainnya yaitu Muhammad Zaini Bin Yusuf.

“Eksekusi pada hari ini hanya dilaksanakan terhadap terpidana Mirza Bin Ramli saja,
karena penuntut umum baru menerima putusan atas nama terpidana saja,” ujarnya.

Sedangkan untuk terdakwa Muhammad Zaini putusannya belum diterima oleh penuntut umum, dimana terdakwa Muhammad Zaini pada pengadilan tingkat banding dilepas dari segala tuntutan hukum, dan jaksa eksekutor masih menunggu hasil putusan kasasi tersebut.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

4 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

7 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

8 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

9 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

10 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

11 jam ago