Pemusnahandi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Senin (28/8/2023). Foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus kejahatan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap selama kurun waktu Mei 2023 hingga Agustus 2023 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Senin (28/8/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan melalui Kasi Intelijen Muharizal mengatakan, ada 31 perkara barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.
“Sebanyak 27 perkara dari Narkotika dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu 66,07 gram (Bruto) dan Ganja 308,92 gram (Bruto) dan Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 4 Perkara”. ujar Edi Ermawan
Selain itu sebut Edi Ermawan, barang bukti sitaan yang dimusnahkan tersebut, dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ujar Edi Ermawan.
Adapun detail jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu 5 bong ( alat hisap narkotika), 8 mancis, 9 kaca pirex, 16 pipet, 11 handphone, 1 kotak/kardus, 4 simcard, 4 kotak rokok, 2 dompet, 2 celana dan 2 kertas togel (repas).
“Pemusnahan yang terkhususnya yaitu barang bukti narkotika, agar tidak menjadi hal yang tidak diinginkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Komentar