Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh musnahkan barang bukti dan barang rampasan dari bulan Maret 2023 sampai November 2023, di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, pada Senin (27/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Irwansyah mengatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan guna menindak lanjuti atas putusan hakim serta sebagai upaya untuk menghindari serta adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, tentunya barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach),” kata Irwansyah.
Adapun eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap terdiri dari 20 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 17 perkara keamanan dan ketertiban umum/TPUL (Qanun), 48 Perkara Narkotika.
“Kemudian, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 103,606 gram (Bruto), ganja seberat 4.047,83 gram (Bruto) , handphone berbagai jenis merk sebanyak 32 unit,” paparnya.
Kemudian, barang bukti perkara qanun terdiri dari Tangga Kayu 1 pcs, Produk Pangan Olahan/Obat 972 pcs, Linggis 2 pcs, Parang/Pisau 4 pcs, berbagai jenis pakaian dan lain sebagainya.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh/Mewakili, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh/Mewakili, Kapolresta Banda Aceh/mewakili, dan BNNK Banda Aceh.Banda Aceh.