NEWS Kejari Banda Aceh Tahan Dosen dalam Perkara Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

Kejari Banda Aceh Tahan Dosen dalam Perkara Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

tersangka yang diamankan, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka berinisial DD (55) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

DD yang disebut sebagai oknum dosen/pegawai IEP tersebut ditahan pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 23.58 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, dalam siaran pers tertanggal 6 Oktober 2026, menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum perkara tersebut.

“Tersangka DD Binti NAF (55) merupakan seorang oknum Dosen/Pegawai IEP yang berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh,” katanya Selasa (6/10/2026).

Terhadap tersangka, penahanan dilakukan karena tersangka dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum.

“Kejari Banda Aceh melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung sejak 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026,”paparnya lagi.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikulli paraprakBupati Safaruddin: Maulid Nabi Muhammad Momentum Perkuat Ukhuwah di Abdya
Artikulli tjetërKasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMAN 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan