Kejari Lhokseumawe Geledah Rumah Sakit Arun, Ruang Dirut dan Arsip Disegel

Kejari Lhokseumawe saat melakukan penggeledahan Rumah Sakit Arun pada Selasa (24/1/2023).

Analisaacreh.com, Lhokseumawe | Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan dan menyegel kantor Rumah Sakit Arun kota setempat pada Selasa (24/1/2023).

Penggeledahan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan tahun 2016 hingga 2022.

Kajari Lhokseumawe Dr. Mukhlis S.H M.H, mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menyita sejumlah dokumen dan menyegel ruang Direktur Utama (Dirut) rumah sakit Arun yang berinisial H dan ruang arsip.

“Dalam pemeriksaan tadi, kami telah menyegel ruangan, yaitu ruang Dirut dan ruang arsip, selain itu kami juga menyita 22 bundel dokumen yang nantinya akan dipilah-pilah oleh sekretaris di kantor,” kata Mukhlis.

Terkait hal ini, kata Mukhlis, pihaknya telah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta guna menelusuri transaksi keuangan rumah sakit Arun Lhokseumawe.

“Kami juga sudah bekerjasama dengan pihak PPATK di Jakarta untuk menulusuri keuangan RS Arun ini kemana saja, dan Alhamdulillah hasil sebagian sudah didapat yang berhubungan dengan transaksi dan berhubungan dengan calon-calon tersangka dan keluarga tersangka,” kata Kajari.

Untuk nilai kerugian, sambung Muhklis, dirinya belum bisa menyatakan berapa jumlahnya karena perhitungan Audit saat ini sedang berjalan, namun untuk indikasi korupsi dan pelanggaran hukum lainnya, kini sudah banyak yang ditemukan, sehingga akan ditingkatkan ke penyidikan.

“Jumlah belum bisa disebutkan, tapi bisa-bisa ini miliaran, sedangkan untuk korupsinya kita lihat dulu berjamaah atau tidak,” pungkas Muhklis.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprak4 Tahun Buron, Ayah Merin Ditangkap KPK
Artikulli tjetërAyah Merin Ditangkap KPK di Kawasan Simpang Lima Banda Aceh