Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Pidie melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh, Rabu (1/4/2025).
Pelimpahan tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum atas perkara yang tengah ditangani penyidik. Meski tersangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pidie, Muhamad Rhazi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelimpahan berkas dilakukan untuk segera memasuki tahap persidangan.
“Berkas perkara hari ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, kami menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak pengadilan,” ujarnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga sejumlah komoditas kebutuhan pokok, khususnya tomat dan cabai di pasar tradisional…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar sidang tuntutan perkara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan 1 Zulhijjah 1447 Hijriah…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menginstruksikan pencabutan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sebanyak 30 kejadian gempa…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 390 jemaah haji yang tergabung dalam Kloter 10 Embarkasi Aceh…
Komentar