Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Pidie melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh, Rabu (1/4/2025).
Pelimpahan tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum atas perkara yang tengah ditangani penyidik. Meski tersangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pidie, Muhamad Rhazi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelimpahan berkas dilakukan untuk segera memasuki tahap persidangan.
“Berkas perkara hari ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, kami menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak pengadilan,” ujarnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Persiraja Banda Aceh resmi memperkenalkan platform pembelian tiket pertandingan secara online…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda bernama Juanda (19), warga Syiah Kuala, Banda Aceh, diduga…
Lahan Warga Terancam Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Normalisasi hingga Pembangunan Tebing ke Pemerintah…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Partai Amanat Nasional (PAN) memperingati hari ulang tahun ke-28 dengan menggelar…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Persoalan pendangkalan saluran drainase di Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim sepakbola Kodim 0110 Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil keluar sebagai juara…
Komentar