Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Pidie melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh, Rabu (1/4/2025).
Pelimpahan tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum atas perkara yang tengah ditangani penyidik. Meski tersangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pidie, Muhamad Rhazi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelimpahan berkas dilakukan untuk segera memasuki tahap persidangan.
“Berkas perkara hari ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, kami menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak pengadilan,” ujarnya.
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie meminta petani di Aceh Barat Daya (Abdya)…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial S…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kawasan Barueh, Kecamatan Kota Jantho,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, memastikan operasional penerbangan tetap…
Komentar