Categories: HukumNEWSPIDIE JAYA

Kejari Pijay Eksekusi 87 Perkara Selama Tahun 2020, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Analisaaceh.com, Meureudu | Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya telah mengeksekusi sebanyak 87 perkara dengan jumlah 91 terdakwa, tiga diantaranya dituntut hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Pijay Mukhzan, SH,.MH dalam konferensi pers pencapaian penanganan perkara selama tahun 2020 di Aula Kejari setempat pada Selasa (5/1/2021).

Mukhzan menjelaskan, sepanjang tahun 2020 pihaknya telah menerima SPDP sebanyak 96 perkara pidana umum dan khusus pelimpahan dari penyidik polisi.

“Pada tahun 2020 kami menerima SPDP dari penyidik polisi sebanyak 96 perkara dengan jumlah tersangka 111 orang,” ujar Mukhzan.

Diantaranya perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 24 perkara, kemudian keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainya (Kamnegtibum dan TPUL) sebanyak 18 perkara.

“Sedangkan narkoba dan zat adiktif lainnya terdapat 54 perkara termasuk perkara pelimpahan dari BNN Pijay,” jelasnya.

Sebanyak 96 perkara perkara tersebut, sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pidie Jaya untuk dilakukan penuntutan, dimana 22 perkara Oharda selesai dilimpahkan sehingga masih tersisa dua perkara dalam proses terdapat 25 terdakwa.

Kemudian Kamnegtibun dan TPUL sudah diselesaikan sebanyak 16 perkara, terdapat dua perkara dalam proses dengan 16 orang terdakwa, sedangkan untuk perkara narkotika dan zat adiktif sebanyak 69 perkara dengan 75 terdakwa.

“Dari keseluruhan perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan penuntutan seluruhnya sebanyak 107 perkara dengan 116 terdakwa,” jelas Mukhzan.

Setelah proses penuntutan tersebut, telah dilakukan eksekusi sebanyak 87 perkara dengan jumlah sebanyak terdakwa 91 orang.

Sedangkan untuk perkara narkotika melalui JPU telah menuntut hukuman mati kepada tiga terdakwa yang telah melakukan tindak pidana narkotika sebanyak 24 kg sabu-sabu.

“Namun dari hasil putusan pengadilan divonis 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa itu, namun terkait putusan tersebut kita telah melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

10 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

10 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

10 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

13 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

13 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

13 jam ago