Categories: HukumNEWSPIDIE JAYA

Kejari Pijay Eksekusi 87 Perkara Selama Tahun 2020, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Analisaaceh.com, Meureudu | Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya telah mengeksekusi sebanyak 87 perkara dengan jumlah 91 terdakwa, tiga diantaranya dituntut hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Pijay Mukhzan, SH,.MH dalam konferensi pers pencapaian penanganan perkara selama tahun 2020 di Aula Kejari setempat pada Selasa (5/1/2021).

Mukhzan menjelaskan, sepanjang tahun 2020 pihaknya telah menerima SPDP sebanyak 96 perkara pidana umum dan khusus pelimpahan dari penyidik polisi.

“Pada tahun 2020 kami menerima SPDP dari penyidik polisi sebanyak 96 perkara dengan jumlah tersangka 111 orang,” ujar Mukhzan.

Diantaranya perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 24 perkara, kemudian keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainya (Kamnegtibum dan TPUL) sebanyak 18 perkara.

“Sedangkan narkoba dan zat adiktif lainnya terdapat 54 perkara termasuk perkara pelimpahan dari BNN Pijay,” jelasnya.

Sebanyak 96 perkara perkara tersebut, sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pidie Jaya untuk dilakukan penuntutan, dimana 22 perkara Oharda selesai dilimpahkan sehingga masih tersisa dua perkara dalam proses terdapat 25 terdakwa.

Kemudian Kamnegtibun dan TPUL sudah diselesaikan sebanyak 16 perkara, terdapat dua perkara dalam proses dengan 16 orang terdakwa, sedangkan untuk perkara narkotika dan zat adiktif sebanyak 69 perkara dengan 75 terdakwa.

“Dari keseluruhan perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan penuntutan seluruhnya sebanyak 107 perkara dengan 116 terdakwa,” jelas Mukhzan.

Setelah proses penuntutan tersebut, telah dilakukan eksekusi sebanyak 87 perkara dengan jumlah sebanyak terdakwa 91 orang.

Sedangkan untuk perkara narkotika melalui JPU telah menuntut hukuman mati kepada tiga terdakwa yang telah melakukan tindak pidana narkotika sebanyak 24 kg sabu-sabu.

“Namun dari hasil putusan pengadilan divonis 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa itu, namun terkait putusan tersebut kita telah melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

2 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

2 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

2 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

2 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago