Analisaaceh.com, Sabang | Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabang mengeksekusi Dodi Anshari, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee pada tahun anggaran 2020.
Kasi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama terpidana Dodi Anshari.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5636 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024.
“Dengan terpidana dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh,” ujarnya.
Amar putusan menetapkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Kemudian, dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp63 juta lebih,” tambahnya.
Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kejaksaan Tinggi Aceh merespon laporan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Teuku Kamaruzzaman alias…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh telah mengungkap…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh terus berupaya menghilangkan stigma negatif…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Lhokseumawe menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum kepala FIF…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Banda Aceh mendeportasi warga negara Denmark berinisial VRP (50)…
Komentar