Categories: NEWS

Kejari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi TPA Lhok Batee

Analisaaceh.com, Sabang | Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabang mengeksekusi Dodi Anshari, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee pada tahun anggaran 2020.

Kasi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama terpidana Dodi Anshari.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5636 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024.

“Dengan terpidana dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh,” ujarnya.

Amar putusan menetapkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Kemudian, dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp63 juta lebih,” tambahnya.

Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

27 menit ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

30 menit ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

2 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

4 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

4 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

8 jam ago