Ilustrasi SPPD (Foto: spektrum)
Analisaaceh.com, Simeulue | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue selidiki terkait dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ‘Siluman’ DPRK setempat senilai Rp2 miliar.
Kajari Simeulue, Muhammad Anshar Wahyuddin SH, MH mengaku telah menyurati Pemerintah Aceh dalam hal ini Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah MT untuk menyelidiki kasus SPPD ini.
“Pada Kamis (8/10) lalu, kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh untuk menyelidiki kasus SPPD DPRK Simeulue tahun 2019,” katanya pada Senin (12/10/2020).
Berdasarkan LKP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sambung Kajari, nilai SPPD tahun 2019 ini mencapai Rp2 miliar lebih yang bersumber dari anggaran APBK 2019.
“Berdasarkan laporan dari LKP BPK sebesar Rp2 Miliar lebih,” ujarnya.
Muhammad Anshar menyebutkan, terdapat sekitar 15 oknum anggota DPRK Simeulue dalam SPPD itu, namun dirinya enggan membeberkan nama, Partai dan Fraksi mereka yang terlibat.
“Sekitar 15 lebih anggota DPRK yang ikut terlibat dana SPPD siluman DPRK Simeulue,” ungkap Kajari. (H A)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar