
Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024.
Ketiga Panwaslih yang dilakukan penahanan masing-masing Suhendri Bin Basri, selaku Ketua Panwaslih Subulussalam, Sumardi bin Alm Bahtiar dan Khairullah bin Saifullah yang merupakan anggota komisioner Panwaslih Subulussalam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Andie Saputra melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anton Susilo mengatakan, penahanan terhadap tiga anggota Panwaslih itu dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Lebih lanjut, sebut Anton, penahanan ketiga komisioner Panwaslih itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor:02/L.1.32/Fd.2/02/2026, Surat Perintah Penahanan Nomor:03/L.1.32/Fd.2/02/2026 serta Surat Perintah Penahanan Nomor:04/L.1.32/Fd.2/02/2026, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
“Ketiga komisioner Panwaslih ini diduga terlibat dalam praktik korupsi penyalahgunaan dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam pada tahapan pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2024,” kata Anton dalam pers rilis yang diterima Analisaaceh.com, Selasa (3/2/2026).
Kemudian, sebut Anton, sekitar pukul 22.05 WIB, tim penyidik Pidsus Kejari Subulussalam bersama tim intelijen memboyong ketiga tersangka ke Rutan Kelas II B Singkil, Kabupaten Singkil untuk menjalani masa tahanan
“Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Singkil selama 20 hari terhitung sejak 2 sampai 21 Januari 2026 untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Subulussalam juga telah melakukan penahan terhadap Senen Sulistia Martha, yang merupakan Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam pada Senin (26/1). Penahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print – 01/L.1.32/Fd.2/01/2026 dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Berdasarkan hasil audit badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus ini Rp1.618.623.833,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.



