Categories: NEWS

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bahan kimia tawas batu di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng, untuk tahun anggaran 2020-2022.

Tiga tersangka tersebut adalah A, Direktur PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa; FR, Wakil Direktur CV. Aria; dan TS, Pimpinan UD. Erna. Penetapan ini dilakukan setelah Kejari Langsa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.1.13/Fd.1/10/2023 pada 30 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto, SH MH, dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kejari, mengungkapkan bahwa dalam pengadaan tawas batu pada tahun 2020 yang dilakukan oleh CV. Aria, ditemukan selisih harga antara pembayaran dengan pembelian. Selain itu, sebagian pembayaran juga diduga fiktif karena tidak disertai bukti pembelian yang sah.

“Pada tahun 2022, kami menemukan kembali selisih harga dalam pengadaan tawas batu oleh UD. Erna untuk PDAM Tirta Keumuneng. Hasil audit menunjukkan bahwa kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp. 784.861.832,60.” kata Efrianto pada Senin (2/9/2024).

Efrianto menjelaskan bahwa meskipun ketiga tersangka telah ditetapkan, keputusan untuk melakukan penahanan belum diambil karena mereka dianggap kooperatif selama proses penyidikan.

“Untuk saat ini, penahanan tidak dilakukan, namun kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago