
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah diamankan sepanjang 2026. Sementara itu, sebanyak 43 orang lainnya masih dalam pencarian.
Hal tersebut dipaparkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah dalam acara silaturahmi dengan insan pers yang digelar di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Selasa (1/9/2026).
Dalam pemaparan Bidang Intelijen Kejati Aceh, pengamanan DPO menjadi salah satu capaian dalam pelaksanaan tugas intelijen untuk mendukung proses penegakan hukum.
Sebanyak delapan DPO berhasil ditemukan dan diamankan oleh jajaran Kejaksaan. Mereka sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian terkait berbagai perkara tindak pidana.
Di sisi lain, Kejati Aceh masih melakukan pencarian terhadap 43 orang DPO yang belum berhasil diamankan. Keberadaan para DPO tersebut menjadi salah satu perhatian jajaran Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara hukum.
Teuku Rahmatsyah mengatakan, kendala utama dalam pengamanan DPO adalah keberadaan mereka yang belum diketahui.
“Keberadaannya yang kita nggak tahu. Lain nggak ada kendala,” kata Teuku.
Ia meminta masyarakat turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para DPO tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai keberadaan DPO dapat disampaikan kepada pihak Kejaksaan, termasuk melalui media. Masyarakat yang memberikan informasi juga dipastikan mendapat kerahasiaan.
“Kalau ada informasi dari awal boleh japri juga, nanti dirahasiakan,” ujarnya.
Teuku menyebut para DPO tersebut berasal dari berbagai perkara tindak pidana. Untuk rincian identitas dan perkara yang menjerat masing-masing DPO, Kejati Aceh akan menyampaikan data tersebut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) kepada insan pers.
“Berbagai macam tindak pidana itu kasusnya. Nanti detailnya tolong diberikan datanya kepada teman-teman media,” katanya.



