Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi telah melayang surat perkembangan hasil penyidikan (P17) kasus dugaan korupsi pengadaan Wastafel pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh kepada penyidik Polda Aceh.
Plh Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan surat P17 dilakukan untuk menanyakan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Subdit III Tipidkor.
“Surat tersebut menanyakan perkembangan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena sebelumnya Polda Aceh mengirimkan SPDP tersebut tanpa disertai berkas,” ujarnya, Jum’at (3/2/202).
Baca Juga: Penyidik Sita Rp200 Juta Fee Pinjam Pakai Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh
Diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, pada 1 Juli 2021 lalu melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK seluruh Aceh yang diduga merugikan negara.
Baca Juga: Penyidik Masih Lakukan Cek Fisik Terhadap Kasus Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh
Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp41,214 miliar.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Berdasarkan informasi dari petugas penyelenggara haji, jemaah haji asal Aceh yang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Agama, Nasaruddin Umar menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk…
Komentar