Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menekankan fokus penanganan kasus yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan lingkungan, termasuk di sektor perkebunan.
Hal ini dikatakan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, di halaman kantor Kejati Aceh, Selasa (9/12/2025). Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., dan diikuti seluruh insan Adhyaksa.
Yudi Triadi menyebut bahwa Kejati Aceh telah mulai menyelidiki dugaan pelanggaran di sektor perkebunan yang memiliki dampak luas terhadap lingkungan dan perekonomian masyarakat.
“Dugaan pelanggaran ini termasuk izin yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan hingga banjir bandang di Aceh,”paparnya.
Selain itu, Kejaksaan menegaskan penegakan hukum pada sektor vital lainnya, seperti pertambangan. Indonesia tercatat memiliki cadangan nikel terbesar kedua di dunia, sehingga penanganan tindak pidana korupsi di sektor ini penting bagi kedaulatan ekonomi nasional.
Dalam amanat yang dibacakan, Yudi Triadi menyampaikan pesan Jaksa Agung Republik Indonesia bahwa Hari Antikorupsi Sedunia harus menjadi momentum penguatan komitmen memberantas korupsi, yang mengancam kemanusiaan, pembangunan, dan masa depan bangsa.
“Peringatan ini bukan hanya seremoni, tetapi refleksi agar seluruh elemen bangsa konsisten membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi,” ujar Yudi.
Berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW) 2024, potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai sekitar Rp279,9 triliun.
Sepanjang 2025, hingga November, Kejati Aceh telah melakukan 10 penyidikan dari 12 penyelidikan, dan 8 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Dari total perkara yang ditangani, Kejati Aceh berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp24 miliar.




