Kejati Aceh Periksa Irwandi Yusuf Sebagai Saksi Terkait Izin HGU PT CA

Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf saat diperiksa oleh penyidik Kejati Aceh terkait perkara PT CA. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam kasus dugaan korupsi PT. Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Pemeriksaan Irwandi Yusuf sebagai saksi tersebut terkait pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. CA tahun 2007.

PLH Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf pada hari Kamis 26 Oktober 2023.

“Iya benar, pemeriksaan dilakukan dari jam 09.00 sampai jam 14.00 WIB,” ungkap Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Kamis (2/11/2023).

Ali menyebutkan, pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Kejati Aceh selama 5 jam. Dalam pemeriksaan tersebut pihaknya mengajukan 35 pertanyaan kepada Irwandi Yusuf terkait pemberian izin usaha perkebunan PT CA tahun 2007 oleh penyidik Kejati Aceh.

Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya akan kembali memanggil Irwandi Yusuf dalam perkara tersebut jika masih ada yang diperlukan oleh jaksa penyidik.

“Bila penyidik menganggap masih ada yang kurang maka akan dipanggil kembali,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakWisata Sejarah Museum Kota Langsa Juara Pertama API Award 2023
Artikulli tjetërPanwaslih Kota Langsa Imbau Parpol Turunkan APK Secara Mandiri