Categories: NEWS

Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi Sawit Aceh Jaya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (13/8/2025).

Ketiganya adalah S, wiraswasta sekaligus Ketua Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) Aceh Jaya yang juga anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029.

Kemudian TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 yang juga pernah menjadi pelaksana tugas pada Januari 2023–2024.

Serta TR, mantan Kepala Dinas Pertanian pada Maret 2021–2023 yang kini menjabat Sekretaris Daerah Aceh Jaya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, mengatakan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses perkara.

Langkah ini juga diambil karena ada kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Jadi kekhawatiran itu sangat beralasan, mengingat kapasitas mereka yang memiliki pengaruh besar di pemerintahan daerah dan berpotensi melakukan intervensi terhadap saksi maupun sesama tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Kejati Aceh.

Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, mulai 13 Agustus hingga 1 September 2025, di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

“Jika pemeriksaan belum selesai, penahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari,”katanya.

Penahanan terhadap S juga telah mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri melalui surat tertanggal 18 Juli 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya mulai dari minimal satu tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 minggu ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 minggu ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 minggu ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 minggu ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago