Categories: NEWS

Kejati Aceh Teliti Laporan Dugaan Lelang Gelap Leasing di Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kejaksaan Tinggi Aceh merespon laporan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman terkait dugaan penggelapan bea lelang oleh leasing di Lhokseumawe. Kejati Aceh menyebut pihaknya sedang melakukan penelitian atas laporan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh pengacara dari kantor LKBH Nurul Iman, Mahmud, SH MH kepada wartawan, Selasa (24/12/24).

“Kami sudah menerima surat balasan atas laporan kami kepada Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujar Mahmud yang turut memberikan salinan surat dimaksud kepada awak media.

Berdasarkan surat tertanggal 23 Desember 2024 yang ditandatangani Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar menyebut laporan tersebut ditindak lanjuti di tahap penelitian. Surat itu turut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Wakajati Aceh dan Asisten Pengawasan.

Sebelumnya, LKBH Nurul Iman melaporkan praktik dugaan lelang gelap yang dilakukan oleh FIF Group Lhokseumawe kepada Kejati Aceh hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh.

LKBH Nurul Iman mensinyalir praktik dugaan lelang gelap yang dilakukan oleh leasing tersebut telah merugikan negara hingga masyarakat karena tidak melibatkan balai lelang sebagai instrumen resmi dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun praktik lelang gelap yang dijalankan, kata Mahmud, dengan menjual sepeda motor tarikan kepada pihak agen melalui penetapan sepihak leasing. Padahal, kendaraan yang dijual kepada agen tersebut merupakan barang yang masih dalam jaminan fidusia.

Hal ini, kata dia, bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru nomor 213/PMK.06/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Negara dirugikan karena tidak mendapatkan pemasukan dari penjual sebesar tiga persen dan pembeli enam persen.

“Kami mengapresiasi Kejati Aceh atas tindak lanjut laporan yang kami sampaikan itu. Kita berharap penyidik dapat meningkatkan status laporan kita ini sehingga adanya penertiban terhadap barang jaminan fidusia” demikian Mahmud.

Sementara itu, Kepala FIF Group Cabang Lhokseumawe, Reza Fahlevi yang dihubungi melalui pesan Whatsapp tidak merespon konfirmasi.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

7 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

7 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

7 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago