Categories: NEWS

Kejati Aceh Terus Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kejaksaan Tinggi Aceh disebut terus mendalami dugaan tindak pidana penggelapan bea lelang oleh leasing FIF Lhokseumawe. Terbaru, korps Adhyaksa ini sudah melakukan pemeriksaan beberapa pihak dalam rangka mengumpulkan keterangan.

Hal ini disampaikan pelapor yang juga ahli pidana dari LKBH Nurul Iman, Mahmud, SH, MH kepada wartawan di Lhokseumawe, Selasa (4/2/25). Mahmud menyebut progres penyelidikan kasus ini berjalan sesuai harapan.

Mahmud menyebut Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengeluarkan Surat Perintah Pengayaan Informasi / Data Nomor PRINT – 21/L.1/Fd.1/01/2025 tanggal 09 Januari 2025.

“Aspidsus telah membentuk Satgas yang dipimpin oleh Ibnu Firman Ide Amin, SH guna menyelidiki kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Cabang Lhokseumawe ini,” kata Mahmud.

Sebelumnya, kata Mahmud, tim penyidik Kejati Aceh telah meminta keterangan Kanwil Kementerian Hukum Aceh terkait Sertipikat Fidusia. Teranyar, Satgas juga sudah memeriksa Kepala FIF Cabang Lhokseumawe.

Selain mengumpulkan bukti dan keterangan, Mahmud menyebut dirinya, kemarin, juga sudah diperiksa kembali oleh penyidik untuk pengumpulan keterangan tambahan.

“Saya disodori 10 pertanyaan terkait penyimpangan lelang yang dilakukan FIF, dimana Kepala FIF Lhokseumawe juga ikut bermain dengan cara menitip pembelian motor tarikan untuk kepentingan dirinya sendiri. Kita sudah sampaikan sesuai fakta-fakta persidangan di PN Lhokseumawe,” ujar Mahmud.

Sebelumnya, sengkarut FIF Lhokseumawe ini dimulai setelah Kepala FIF Lhokseumawe, M Reza Pahlevi melaporkan dua anak buahnya ke Polsek Banda Sakti atas laporan penggelapan. Saat ini proses persidangan sedang berlangsung di PN Lhokseumawe dengan agenda yan tertunda yakni tuntutan oleh JPU.

Terkait laporan LKBH Nurul Iman terkait dugaan praktik lelang gelap ini, Mahmud menyebut sudah memberikan seluruh keterangan dan bukti pendukung terkait adanya tindakan melawan hukum yang merugikan pendapatan negara.

“Saya sudah sampaikan juga bahwa Ada “transaksi orang dalam” atau dikenal dengan istilah “insider trading” dalam proses lelang motor tarikan ini” lanjutnya

Persoalan lain yang disampaikan yakni, disamping itu seseorang agen yang sudah dinyatakan sebagai pemegang lelang bisa dibatalkan dan dialihkan kepada pembeli yang lain. Padahal dalam proses lelang yang benar tidak ada dan tidak dibolehkan penyimpangan seperti ini.

“Kami menilai, semakin tidak dilibatkannya Balai Lelang dan KPKNL dalam penjualan motor tarikan, semakin banyak penyimpangan yang bisa dilakukan. Kita berharap kasus ini dapat diusut tuntas,” demikian Mahmud.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

21 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

23 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

23 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

1 hari ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

1 hari ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

1 hari ago