Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kejaksaan Tinggi Aceh disebut terus mendalami dugaan tindak pidana penggelapan bea lelang oleh leasing FIF Lhokseumawe. Terbaru, korps Adhyaksa ini sudah melakukan pemeriksaan beberapa pihak dalam rangka mengumpulkan keterangan.
Hal ini disampaikan pelapor yang juga ahli pidana dari LKBH Nurul Iman, Mahmud, SH, MH kepada wartawan di Lhokseumawe, Selasa (4/2/25). Mahmud menyebut progres penyelidikan kasus ini berjalan sesuai harapan.
Mahmud menyebut Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengeluarkan Surat Perintah Pengayaan Informasi / Data Nomor PRINT – 21/L.1/Fd.1/01/2025 tanggal 09 Januari 2025.
“Aspidsus telah membentuk Satgas yang dipimpin oleh Ibnu Firman Ide Amin, SH guna menyelidiki kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Cabang Lhokseumawe ini,” kata Mahmud.
Sebelumnya, kata Mahmud, tim penyidik Kejati Aceh telah meminta keterangan Kanwil Kementerian Hukum Aceh terkait Sertipikat Fidusia. Teranyar, Satgas juga sudah memeriksa Kepala FIF Cabang Lhokseumawe.
Selain mengumpulkan bukti dan keterangan, Mahmud menyebut dirinya, kemarin, juga sudah diperiksa kembali oleh penyidik untuk pengumpulan keterangan tambahan.
“Saya disodori 10 pertanyaan terkait penyimpangan lelang yang dilakukan FIF, dimana Kepala FIF Lhokseumawe juga ikut bermain dengan cara menitip pembelian motor tarikan untuk kepentingan dirinya sendiri. Kita sudah sampaikan sesuai fakta-fakta persidangan di PN Lhokseumawe,” ujar Mahmud.
Sebelumnya, sengkarut FIF Lhokseumawe ini dimulai setelah Kepala FIF Lhokseumawe, M Reza Pahlevi melaporkan dua anak buahnya ke Polsek Banda Sakti atas laporan penggelapan. Saat ini proses persidangan sedang berlangsung di PN Lhokseumawe dengan agenda yan tertunda yakni tuntutan oleh JPU.
Terkait laporan LKBH Nurul Iman terkait dugaan praktik lelang gelap ini, Mahmud menyebut sudah memberikan seluruh keterangan dan bukti pendukung terkait adanya tindakan melawan hukum yang merugikan pendapatan negara.
“Saya sudah sampaikan juga bahwa Ada “transaksi orang dalam” atau dikenal dengan istilah “insider trading” dalam proses lelang motor tarikan ini” lanjutnya
Persoalan lain yang disampaikan yakni, disamping itu seseorang agen yang sudah dinyatakan sebagai pemegang lelang bisa dibatalkan dan dialihkan kepada pembeli yang lain. Padahal dalam proses lelang yang benar tidak ada dan tidak dibolehkan penyimpangan seperti ini.
“Kami menilai, semakin tidak dilibatkannya Balai Lelang dan KPKNL dalam penjualan motor tarikan, semakin banyak penyimpangan yang bisa dilakukan. Kita berharap kasus ini dapat diusut tuntas,” demikian Mahmud.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Plt. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, T. Zul Husni,…
Analisaaceh.com, Langsa | Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pelaku pengedar narkoba berinisial HI dan BAM,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan Geuchik dari berbagai desa di Aceh menggelar aksi unjuk rasa…
Analisaaceh.com, Langsa | Ikatan Alumni (IKA) FKIP Unsam Langsa, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, agar…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia di Buket Rata, Lhokseumawe, berhasil melakukan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 7 nelayan Aceh Timur dan Aceh Utara yang dibebaskan otoritas…
Komentar