Categories: NEWS

Perbedaan Aturan Masa Jabatan Kepala Desa, DPMG Aceh Cari Solusi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Plt. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, T. Zul Husni, menjelaskan polemik perbedaan aturan masa jabatan kepala desa di Aceh, yang diatur oleh dua undang-undang berbeda.

Adapun UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun untuk 2 periode. Sementara itu, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menetapkan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun untuk 2 periode.

“Oleh karena itu, kita akan diskusi dengan Sektaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas agar ddapat menemukan solusi supaya pemerintahan di Aceh tetap berjalan dengan baik,” paparnya saat ratusan geuchik atau kepala desa se-Aceh menggelar aksi di depan Kantor DPMG pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurutnya, polemik perbedaan aturan masa jabatan kepala desa perlu diselesaikan, dengan fokus utama pada kepastian hukum bagi kepala desa, agar tidak terjadi kebingungan dalam pelaksanaan pemerintahan desa di Aceh.

“Saya kira yang menjadi polemik itu masalah jabatan saja, karena kedua UU ini sebenarnya setingkat, antara UUPA dan UU No. 3 tersebut. Kedua UU itu diterbitkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Oleh karena itu, ia akan menyampaikan aspirasi ini agar polemik yang selama ini terjadi di kabupaten/kota dapat diatasi dan diminimalisir, sehingga nantinya penyelenggaraan pemerintahan gampong di Aceh dapat berjalan dengan baik.

Diketahui, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan aksi damai menuntut Pemerintah Aceh menjalankan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aksi ini dilakukan di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG), yang diikuti oleh ratusan Geuchik atau kepala Desa se Aceh pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

14 jam ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

14 jam ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

14 jam ago

Satpol PP Abdya Ancam Pemilik Ternak Liar Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp3 Juta

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan…

14 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Truk Tangki Pengangkut 5 Ton Bio Solar Subsidi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial…

4 hari ago

Harga Gabah di Abdya Sempat Anjlok, Bulog Ingatkan Pengepul soal HPP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie meminta petani di Aceh Barat Daya (Abdya)…

4 hari ago