Kejati Aceh Tetapkan CEO EL Hanif Tour dan Travel Sebagai DPO

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab. Foto: analisaaceh.com/Naszadayuna

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terdakwa Akmal Hanif Bin Alm. H. Abdullah resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penipuan paket keberangkatan umroh.

Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab saat dikonfirmasi analisaaceh.com membenarkan bahwa Akmal Hanif telah ditetapkan sebagai DPO yang merupakan Ceo atau pemilik PT. El Hanif Tour dan Travel .

“Iya, CEO Hanif Tour dan Travel Akmal Hanif telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya Kamis (4/5/2023).

Sebelumnya, terdakwa Akmal Hanif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama dua tahun.

“Berdasarkan putusan hakim, terdakwa Akmal Hanif CEO El Hanif Tour dan Travel telah dijatuhkan dua tahun penjara,” tuturnya.

Diketahui, Saksi Jufridani Bin (alm) Eko Widarma bersama 4 (empat) orang anggota keluaranya tidak kunjung diberangkatkan oleh terdakwa sampai saat ini sesuai dengan apa yang telah dijanjikan oleh terdakwa dalam iklan dan browsur terdakwa, ternyata uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan lain yaitu untuk membayar uang keberangkatan para jemaah umroh yang sudah duluan mendaftar pada bulan Desember 2018, sedangkan uang yang disetorkan oleh saksi Jufridani Bin (alm) Eko Widarma pada bulan Oktober 2019 sudah habis dipergunakan untuk menutupi kebutuhan pribadi terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Jufridani Bin (alm) Eko Widarma mengalami kerugian sejumlah uang sebesar Rp83.000.000 atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp2.500.000.

Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

Komentar
Artikulli paraprakHarga Emas di Langsa Bertahan Rp 3.150.000 Per Mayam
Artikulli tjetërPasca Lebaran, Harga Bahan Pokok di Banda Aceh Masih Stabil