Kasipenkum Ali Rasab Lubis S.H. foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi beasiswa ke Polda Aceh lantaran belum dipenuhi formil dan materil oleh penyidik Polda Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Kasipenkum Ali Rasab Lubis S.H mengatakan, bahwa Jaksa Peneliti telah membalikan berkas ke penyidik Polda Aceh pada hari Senin (15/09/2023).
“Tentu pengembalian berkas tersebut belum dipenuhi formil dan materil oleh penyidik Polda Aceh, sehingga Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Aceh mengembalikan berkas-berkas Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa 2017,” katanya.
Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirim kembali berkas ke tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi dana pendidikan atau beasiswa, setelah sebelumnya dua kali dikembalikan oleh jaksa atau P-19.
“Ada berkas yang menjadi koreksi dari jaksa, tetapi sudah dilengkapi dan kita kirim kembali ke Kejati Aceh. Berkas ke tujuh tersangka tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, dan RK,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Winardy Senin (4/9/2023).
Selain itu, Winardy juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga mengirimkan berkas perkara empat tersangka tambahan dalam kasus beasiswa tersebut, yaitu SH, SL,RF, dan DA.
Dengan adanya penambahan tersebut, sambungnya, keseluruhan sudah ada 11 berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.
Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…
Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…
Komentar