Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi wastafel Disdik dari Kejati Aceh ke Pihak Polda Aceh pada Senin (20/03/2023).
Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH mengatakan mengembalikan ini lantaran hingga kini belum ada kejelasan dari penyidik Polda Aceh sehingga pihak Kejati telah mengembalikan SPDP ke penyidik Polda Aceh.
“Karena setelah dikirim P-17 kemarin tidak adanya tanggapan dari Polda Aceh terhadap kasus Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh senilai Rp41,2 Milyar,” ujarnya.
ALi Rasab mengatakan, sesuai dengan SOP Kejaksaan RI dan Perja No 039/A/JA/10/2010 tertanggal 29 Oktober 2010 tentang tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Tindak Pidana Khusus pada Pasal 41 ayat 1 dan 2 maka kejaksaan mengembalikan SPDP tersebut kepada penyidik (Polda Aceh).
Baca Juga :Â Terkait Dugaan Korupsi Wastafel, Polda Aceh Masih Tunggu Hasil Audit BPKP
Sebelumnya Ali Rasab mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi telah melayang surat perkembangan hasil penyidikan (P17) kasus dugaan korupsi pengadaan Wastafel pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh kepada penyidik Polda Aceh.
Plh Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan surat P17 dilakukan untuk menanyakan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Subdit III Tipidkor.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, pada 1 Juli 2021 lalu melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK seluruh Aceh yang diduga merugikan negara.
Diketahui, anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp41,214 miliar.