Categories: NEWS

Kejati Tahan Mantan Bupati Aceh Tamiang Sebagai Tersangka Korupsi Pertanahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil (65), sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Desa Jaya Alur Meranti dan Alur Jambu, pada Selasa (6/6/2023).

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik saat dikonfirmasi Analisaaceh.com mengatakan, selain M, pihaknya juga menahan dua tersangka lainnya berinisial TY dan TR yang terlibat dalam kasus penguasaan lahan HGU PT. Desa Jaya.

“Seusai dengan surat panggilan dan pemeriksaan, selanjutnya para tersangka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 06 sampai dengan 25 Juni 2023, di Rutan Kelas II B Banda Aceh,” kata Deddi Taufik.

Untuk Kronologi Perkara, Deddi menjelaskan, bahwa pada tahun 2009, pengurus PT. Desa Jaya, yakni TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara yang berdekatan dengan lahan HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara, tersangka TR dengan dibantu oleh tersangka M yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Aceh Tamiang, membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.

“Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp.6.430.000.000,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan illegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan tanpa memiliki alas HGU dan Perizinan Usaha Perkebunan.

“Selain itu kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan 20 persen program kemitraan masyarakat atau dikenal dengan istilah plasma,” pungkas Deddi Taufik.

Chairul

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

7 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

15 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

15 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

15 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

15 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

15 jam ago