Categories: NEWS

Eksepsi Dikabulkan, Kuasa Hukum Terdakwa : Monumen Samudra Pasai Akan Dilanjutkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara, Zaini Djalil menyebutkan apabila tidak ada masalah hukum lebih lanjut, pembangunan monumen akan dilanjutkan.

“Jadi jika tidak ada masalah hukum lebih lanjut, pembangunan monumen dapat dilanjutkan. Terlebih lagi, berdasarkan informasi, anggaran lanjutan untuk fungsionalitasnya telah dialokasikan dan pemenang kontrak juga sudah ditentukan,” ujarnya selaku kuasa hukum terdakwa T. Maimum dan T. Reza, Selasa (6/6/2023).

Hal itu dikatakan setelah adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang mengabulkan eksepsi lima terdakwa korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Tahun Anggaran 2021 sampai 2017.

Kelima terdakwa tersebut yaitu F Badli selaku Mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara, Nurliana selaku Kabid Kebudayaan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, T Maimun selaku Direktur PT Lamkaru Yachmon, Direktur CV Sarena Consultant Poniem dan T Reza Ferlanda selaku Direktur PT Perdana Nuasa.

Majelis Hakim R Hendral juga menyatakan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Lanjut Zaini Djalil, berdasarkan KUHAP, eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa merupakan upaya yang diakui oleh undang-undang, dan Majelis Hakim telah memutuskan bahwa dakwaan tersebut batal demi hukum karena tidak teliti, jelas, dan tidak lengkap dalam penyusunannya oleh JPU.

“Yang tidak kalah penting adalah menyelamatkan aset negara berupa Monumen Pase, namun akibat kasus ini anggaran tersebut dibatalkan,” paparnya.

Bagi pihak kuasa hukum, putusan ini telah menjawab rasa keadilan bagi kliennya. Namun, mereka menyadari bahwa putusan sela ini bukanlah putusan akhir.

“Kami tentunya tidak ingin juga mengomentari lebih jauh terkait dengan putusan Majelis Hakim, Oleh karena itu, penggunaan monumen ini seharusnya dilanjutkan sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak menghentikan kegiatan fungsionalnya,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

DSI Aceh Perkuat Pendidikan Islam, Gubernur: Harus Adaptif dengan AI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh memperkuat arah pengembangan…

22 jam ago

Rumah Kos Terbakar di Banda Aceh, Api Merembet ke Bengkel Ban

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran melanda sebuah rumah kos di Lamteumen Timur, Banda Aceh pada…

22 jam ago

LGBT Jadi Persoalan Serius di Aceh, Terindikasi di Warkop hingga Fitness

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…

3 hari ago

Berawal dari Coba-Coba, Dosen USK Raih PhD dan Jadi Asisten Dosen di Rhode Island

Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…

3 hari ago

Mahasiswa KKN USK Edukasi Tas Siaga Bencana dan GERADAM Warga Cut Langien

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…

3 hari ago

Sebanyak 125 Siswa SDN 1 Beutong Belajar di Kelas Darurat

Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…

3 hari ago