Categories: NEWS

Eksepsi Dikabulkan, Kuasa Hukum Terdakwa : Monumen Samudra Pasai Akan Dilanjutkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara, Zaini Djalil menyebutkan apabila tidak ada masalah hukum lebih lanjut, pembangunan monumen akan dilanjutkan.

“Jadi jika tidak ada masalah hukum lebih lanjut, pembangunan monumen dapat dilanjutkan. Terlebih lagi, berdasarkan informasi, anggaran lanjutan untuk fungsionalitasnya telah dialokasikan dan pemenang kontrak juga sudah ditentukan,” ujarnya selaku kuasa hukum terdakwa T. Maimum dan T. Reza, Selasa (6/6/2023).

Hal itu dikatakan setelah adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang mengabulkan eksepsi lima terdakwa korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Tahun Anggaran 2021 sampai 2017.

Kelima terdakwa tersebut yaitu F Badli selaku Mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara, Nurliana selaku Kabid Kebudayaan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, T Maimun selaku Direktur PT Lamkaru Yachmon, Direktur CV Sarena Consultant Poniem dan T Reza Ferlanda selaku Direktur PT Perdana Nuasa.

Majelis Hakim R Hendral juga menyatakan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Lanjut Zaini Djalil, berdasarkan KUHAP, eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa merupakan upaya yang diakui oleh undang-undang, dan Majelis Hakim telah memutuskan bahwa dakwaan tersebut batal demi hukum karena tidak teliti, jelas, dan tidak lengkap dalam penyusunannya oleh JPU.

“Yang tidak kalah penting adalah menyelamatkan aset negara berupa Monumen Pase, namun akibat kasus ini anggaran tersebut dibatalkan,” paparnya.

Bagi pihak kuasa hukum, putusan ini telah menjawab rasa keadilan bagi kliennya. Namun, mereka menyadari bahwa putusan sela ini bukanlah putusan akhir.

“Kami tentunya tidak ingin juga mengomentari lebih jauh terkait dengan putusan Majelis Hakim, Oleh karena itu, penggunaan monumen ini seharusnya dilanjutkan sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak menghentikan kegiatan fungsionalnya,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

2 Terduga Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Dalami Rencana Penjualan ke Pulau Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…

17 jam ago

TVRI Rumahkan 17 Kontributor di Aceh, 4 Organisasi Pers Keluarkan Pernyataan Sikap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…

24 jam ago

Jejak Intelektual Syekh Yusuf dan Abdurrauf As-Singkili Dikaji di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…

24 jam ago

Wartawan Banda Aceh Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…

4 hari ago

Tiga Pelaku Curanmor Banda Aceh Ditangkap, Motor Dijual Rp11 Juta

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria yang…

4 hari ago

Perkuat Payung Hukum, KIP Aceh Barat Teken PKS dengan Kejari

Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan…

6 hari ago