Categories: NEWS

Kejati Tahan Mantan Bupati Aceh Tamiang Sebagai Tersangka Korupsi Pertanahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil (65), sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Desa Jaya Alur Meranti dan Alur Jambu, pada Selasa (6/6/2023).

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik saat dikonfirmasi Analisaaceh.com mengatakan, selain M, pihaknya juga menahan dua tersangka lainnya berinisial TY dan TR yang terlibat dalam kasus penguasaan lahan HGU PT. Desa Jaya.

“Seusai dengan surat panggilan dan pemeriksaan, selanjutnya para tersangka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 06 sampai dengan 25 Juni 2023, di Rutan Kelas II B Banda Aceh,” kata Deddi Taufik.

Untuk Kronologi Perkara, Deddi menjelaskan, bahwa pada tahun 2009, pengurus PT. Desa Jaya, yakni TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara yang berdekatan dengan lahan HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara, tersangka TR dengan dibantu oleh tersangka M yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Aceh Tamiang, membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.

“Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp.6.430.000.000,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan illegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan tanpa memiliki alas HGU dan Perizinan Usaha Perkebunan.

“Selain itu kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan 20 persen program kemitraan masyarakat atau dikenal dengan istilah plasma,” pungkas Deddi Taufik.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

5 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

5 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

5 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

5 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

5 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

7 hari ago