Eksepsi Dikabulkan, Kuasa Hukum Terdakwa : Monumen Samudra Pasai Akan Dilanjutkan

Rutan Banda Aceh, foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara, Zaini Djalil menyebutkan apabila tidak ada masalah hukum lebih lanjut, pembangunan monumen akan dilanjutkan.

“Jadi jika tidak ada masalah hukum lebih lanjut, pembangunan monumen dapat dilanjutkan. Terlebih lagi, berdasarkan informasi, anggaran lanjutan untuk fungsionalitasnya telah dialokasikan dan pemenang kontrak juga sudah ditentukan,” ujarnya selaku kuasa hukum terdakwa T. Maimum dan T. Reza, Selasa (6/6/2023).

Hal itu dikatakan setelah adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang mengabulkan eksepsi lima terdakwa korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Tahun Anggaran 2021 sampai 2017.

Kelima terdakwa tersebut yaitu F Badli selaku Mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara, Nurliana selaku Kabid Kebudayaan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, T Maimun selaku Direktur PT Lamkaru Yachmon, Direktur CV Sarena Consultant Poniem dan T Reza Ferlanda selaku Direktur PT Perdana Nuasa.

Majelis Hakim R Hendral juga menyatakan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Lanjut Zaini Djalil, berdasarkan KUHAP, eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa merupakan upaya yang diakui oleh undang-undang, dan Majelis Hakim telah memutuskan bahwa dakwaan tersebut batal demi hukum karena tidak teliti, jelas, dan tidak lengkap dalam penyusunannya oleh JPU.

“Yang tidak kalah penting adalah menyelamatkan aset negara berupa Monumen Pase, namun akibat kasus ini anggaran tersebut dibatalkan,” paparnya.

Bagi pihak kuasa hukum, putusan ini telah menjawab rasa keadilan bagi kliennya. Namun, mereka menyadari bahwa putusan sela ini bukanlah putusan akhir.

“Kami tentunya tidak ingin juga mengomentari lebih jauh terkait dengan putusan Majelis Hakim, Oleh karena itu, penggunaan monumen ini seharusnya dilanjutkan sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak menghentikan kegiatan fungsionalnya,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakAneka Resep Mie Gacoan yang Lagi Viral
Artikulli tjetërKejati Tahan Mantan Bupati Aceh Tamiang Sebagai Tersangka Korupsi Pertanahan