Kelompok Bersepeda yang Berpakaian Melanggar Syari’at Minta Maaf

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kelompok perempuan bersepeda (Gowes) yang berpakaian ketat serta tidak memakai jilbab atau melanggar syari’at saat bersepada pada Minggu (5/7) diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh.

Aksi kelompok gowes tersebut sempat viral di media sosial. Mereka telah meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Senin (6/7/2020).

“Mereka sudah diamankan kemudian dimintai keterangan, kenapa mereka melakukan hal seperti itu,” kata Irwan, Kepala Bagian Humas Pemko Kota Banda Aceh.

Baca Juga : Wali Kota Minta Satpol PP Tangkap Pelaku Gowes Tak Berjilbab

Irwan menyebutkan, kelompok bersepeda yang berjumlah sembilan orang perempuan dan satu orang pria tersebut sudah menyesali dan meminta maaf atas perbuatannya.

“Mereka membuat surat pernyataan satu persatu dan berjanji tidak akan mengulangi kekhilafan serupa lagi,” sebutnya.

Irwan menuturkan, juga ada beberapa orang tua dari mereka yang hadir ke Kantor Satpol PP dan WH. Kelompok gowes tersebut juga diberi bimbingan dan pembinaan, sebelum kemudian dipulangkan kembali kerumahnya masing-masing.

“Ada pembinaan dari Ustad Ridwan Ibrahim, jadi setelah diceramah baru dipulangkan,” tuturnya.

Selain itu, Irawan menyatakan bahwa pesepeda yang menggunakan baju berwarna pink sexy itu juga akan melakukan permintaan maaf di media sosial pribadi mereka.

“Dan mereka rela kita mempublikasikan tentang pernyataan mereka ini,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

1 hari ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

1 hari ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

1 hari ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

4 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

4 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

4 hari ago