Keluarga Napi Lapas IIA Lhokseumawe Kecewa, Permohonan Cuti Bersyarat Terkesan Dipersulit

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Keluarga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe mengaku kecewa dengan proses pengajuan cuti bersayarat (CB) untuk warga binaan yang terkesan dipersulit.

“Ayah saya sudah menjalani hukuman lebih 2/3 masa tahanan sesuai vonis delapan bulan penjara. Permohonan bebas dengan status cuti bersyarat sudah kami ajukan sejak hampir dua bulan lalu, namun belum ada jawaban,” kata M. Jefri Syahputra (31 tahun) warga Pusong Lama di Lhokseumawe, Sabtu (19/8/23).

Putra menjelaskan, ayahnya, Abdul Hamid (52) diputus bersalah melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP. Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 1 Agustus 2022 menjatuhkan vonis delapan bulan kurungan penjara dari satu tahun tuntutan JPU. Setelah banding ke pengadilan tinggi di Banda Aceh, kasus ini barulah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi para pihak. Putusan kasasi tersebut teregister dengan nomor 40 K/Pid/2023 tanggal 17 Januari 2023.

Pihak keluarga Abdul Hamid menerima salinan putusan kasasi pada 6 Maret 2023. Dua hari kemudian, terdakwa mulai ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk menjalani hukuman.

“Terhitung awal Maret ayah saya menjalani hukuman. Jika dihitung masa pengurangan dan dua per tiga masa tahanan, ayah saya seharusnya hari ini sudah bisa bebas dengan status cuti bersyarat. Itu sesuai kata pihak lapas waktu itu, ayah saya sudah bisa bebas pada 27 Juli,” kata Putra.

Sejak sebulan terakhir, Putra mengaku setiap pekan menanyakan status permohonan cuti bersyarat ke pihak lapas. Namun selalu saja petugas menyuruh Putra untuk menunggu tanpa kepastian.

“Barulah kemarin saya dipanggil ke Lapas dibilang bahwa ada kesalahan data yang diajukan. Kami sangat kecewa, ayah saya tidak mendapat hak-hak yang seharusnya diperoleh siapa saja napi warga binaan. Kalau bebas bulan depan, itu artinya ayah saya bebas murni tanpa mendapat potongan hukuman,” kata putra.

Ditemui di ruang kerjanya, Plt. Kalapas Kelas IIA LHokseumawe, Efendi menyebut pihaknya sudah mengajukan permohonan cuti bersyarat atas nama Abdul Hamid. Namun dia berdalih putusan dari pusat belum turun karena ada kesalahan pada sistem. Aplikasi, kata dia, menolak melakukan proses karena adanya kesalahan data yang di-input.

Pemberitahuan kesalahan data ini baru diterima pihaknya per 14 Agustus, melalui notifikasi pada aplikasi. Karena kesibukan pihaknya mengajukan data remisi untuk HUT kemerdekaan RI sehingga data Abdul Hamid baru diperbaiki saat proses wawancara ini berlangsung.

“Data sedang diperbaiki. Kendala karena salah perhitungan masa pengurangan hukuman. Ini karena di awal dulu kan ada status WB sebagai tahanan kota, dan sebagainya,” ujar Efendi.

Dikonfirmasi terkait kapan surat cuti bersyarat keluar setelah perbaikan, Kalapas juga tidak bisa memastikan.

“Kami hanya mengajukan, semua keputusan di pusat,” kata Efendi.

Komentar
Artikulli paraprakKIP Abdya Umumkan DCS DPRK, Masyarakat Diminta Beri Tanggapan dan Masukan
Artikulli tjetërPolisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Penganiayaan di Kota Langsa