Kembali Jual Sabu, Seorang Residivis Ditangkap Polisi di Langsa

Seorang pengedar sabu yang diamankan Polisi di Langsa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka yakni BA (51) warga Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama tersebut diamankan petugas pada Kamis (21/04/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa salah seorang residivis dalam kasus Narkotika sudah kembali mengedarkan Narkotika jenis sabu di rumahnya.

Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Langsa

“Setelah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Iptu Imam Aziz Rachman, Minggu (24/4)

Tersangka ditangkap di kediamannya di Gampong Sidorejo kecamatan Langsa Lama. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 18 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,76 gram, plastik klip tembus pandang, kertas timah rokok, botol deodorant warna kuning dan satu unit HP.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Langsa

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakHarga Emas di Banda Aceh Rp2.950.000 per Mayam
Artikulli tjetërMudik Lebaran, Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Berkisar Rp230-280 Ribu