Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Langsa

Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang diamankan Polisi di Langsa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil meringkus dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Keduanya yakni ATK (24) dan AA (33) warga Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro. Tersangka diamankan petugas pada Senin (11/4) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

Baca Juga: Miliki Sabu, Dua Nelayan di Langsa Dibekuk Polisi

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkoba terjadi di daerah Gampong Paya Bujok Tunong.

“Setelah melakukan penyidikan terkait laporan tersebut oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,” terang Iptu Iman Aziz, Selasa (12/4).

Baca Juga: Pengedar Sabu di Langsa Dibekuk Polisi

Kedua pelaku diamankan di depan sebuah kios yang terletak di Gampong Paya Bujok Tunong. Saat digeledah, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat keseluruhan 10,31 gram.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sendok, gunting, timbangan digital sabu, serta dua unit HP.

Baca Juga: Pelaku Khalwat di Langsa Dicambuk 100 Kali

“Kedua orang pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Iptu Imam Aziz Rachman. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTertimbun Longsor, Dua Wanita di Bener Meriah Meninggal Dunia
Artikulli tjetërRazia Balap Liar, Polisi Angkut Tujuh Sepmor di Bener Meriah