Pengedar Sabu di Langsa Dibekuk Polisi

Tersangka pengedar sabu yang diamankan Polisi di Langsa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil meringkus seorang pria pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial MC (22) warga Gampong Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro tersebut diamankan petugas pada Senin (21/3) sekitar pukul 16.30 WIB.

MC diamanakan pada sebuah rumah di Gampong Paya Bujok Teungoh Kecamatan Langsa Barat, setelah melakukan pengembangan kasus dari pelaku FS yang ditangkap Polisi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Miliki Sabu, Dua Pemuda di Langsa Diringkus Polisi

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, berdasar hasil pengembangan terhadap FS, bahwasannya narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari MC, sehingga petugas melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Alhasil, kita berhasil mengamankan pelaku dalam sebuah rumah di Paya Bujok Teungoh,” kata Iptu Imam Aziz, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Kerap Edarkan Sabu, Seorang Mahasiswa di Langsa Dibekuk Polisi

Kasat menyebutkan, bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu di dalam rumah tersebut. MC juga mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

“Kita berhasil mengamankan sabu dengan berat keseluruhan 1,85 gram, satu unit timbangan digital, satu plastik tembus pandang, satu kotak plastik warna putih serta satu unit HP merk Readme warna hitam,” ungkapnya.

Baca Juga: IRT di Langsa Ditemukan Tewas Tergantung

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Narkoba.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakHP Lipat Terbaru 2022
Artikulli tjetërKasus Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur, Polisi Tetapkan Dua Tersangka