Miliki Sabu, Dua Nelayan di Langsa Dibekuk Polisi

Dua pemuda yang berprofesi sebagai nelayan diamankan Polisi di Langsa terkait kepemilikan sabu (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Dua pemuda berinisial AG (25) dan AJ (21) warga Gampong Sukarejo Kecamatan Langsa Timur dibekuk Polisi lantaran memiliki narkoba jenis sabu.

Kedua pemuda yang berprofesi sebagai nelayan ini diamankan petugas pada Sabtu (02/4) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Pelaku Khalwat di Langsa Dicambuk 100 Kali

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantara melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkoba terjadi di daerah Kecamatan Langsa Timur.

“Setelah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga ada mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Iptu Imam, Minggu (3/4).

Baca Juga: Pengedar Sabu di Langsa Dibekuk Polisi

Keduanya ditangkap di pinggir jalan Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram.

“Kedua orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSate Lolak Aceh Selatan, Kuliner yang Menggugah Selera Anak Muda
Artikulli tjetërAnggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Buat Pasar Murah Selama Ramadhan