Analisaaceh.com, Takengon | Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tengah teken Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri kabupaten setempat.
Penandatanganan nota kesepakatan bersama itu dihadiri oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Aceh Tengah, Drs.H.Amrun Saleh,MA, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Nislianudin,SH.MH, Kepala Tata Usaha (TU), Kepala Seksi (Kasi), Kepala MTsN, Kepala KUA dan Pegawai di lingkungan Kementrian Agama.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Tengah Drs. H.Amrun Saleh. MA mengatakan, nota kesepakatan bersama itu bukan menyangkut pidana, namun condong ke hukum perdata dan tata usaha Negara terutama dibidang wakaf.
“Kemenag membantu tugas Pemerintah dibidang Agama, baik di Pusat, Provinsi dan di daerah dalam bidang pendidikan, mencerdaskan anak didik bertaqwa sehat jasmani dan rohani, di samping itu sering berpolemik pada bidang tanah wakaf,” kata Amrun Saleh, Jum’at (06/12/2019) di Aula Kemenag Aceh Tengah.
Polemik menyangkut tanah wakaf itu kata dia, pernah terjadi di Negeri pengahasil Kopi Arabika itu, bahkan, masyarakat sempat menanam pohon pisang dan tanaman kopi di lokasi tanah wakaf yang telah diberikan kepada Kementrian Agama.
“Usai Teken MoU ini, masalah sengketa seperti itu tak akan terjadi lagi, namun, kami akan tetap mensosialisasikan kepada semua Kepala KUA, Kepala Madrasah tentang tanah wakaf. Saat ini tanah sudah mahal, harus sesuai prosedur saat menerima tanah wakaf, begitupun, Kepala Madrasah harus hati-hati dan harus menjalin silaturahmi dengan erat serta menjelaskan seluk beluk tentang wakaf kepada yang akan mewakafkan tanahnya,” jelas Amrun.
Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin, SH.MH dalam arahanya mengatakan, kini urusan tanah wakaf sering menjadi polemik, perkara wakaf itu digugat oleh keturunan yang mewakafkan tanahnya lantaran saat mewakafkan tidak tertib administrasi, hanya berbentuk lisan.
“Masalah wakaf tanah, dulu belum bernilai ekonomis karena penduduk nya belum begitu padat dan yang bersangkutan menganggap wakaf itu hanya untuk ibadah dan administrasi hanya secara lisan berwakaf, saat ini tanah sangat bernilai ekonomis, sehingga ada pihak ketiga yang mengompori tanah wakaf yang diberikan itu untuk dijual,” kata Nislianudin
Lain itu, Kejaksaan turut diberikan tugas untuk menyelamatkan aset Negara. Untuk itu kata dia, jika berwakaf tidak memiliki akte wakaf dan belum disertifikatkan supaya dapat mengurusnya sesegera mungkin.
“Jika berwakaf belum ber-akte jangan diterima terlebih dahulu, artinya apa, supaya peralihan kepemilikan menjadi kuat, dan dikemudian hari tidak timbul polemik,” pinta Kejari Aceh Tengah itu.
Lebih lanjut, ia tidak ingin pegawai di lingkungan Kementrian Agama Aceh Tengah itu terjerat kasus korupsi. Ia berpesan untuk menggunakan Dipa Anggaran sebagaimana peruntukanya dan tidak menikmati jika bukan dari hasil keringat sendiri.
“Jangan nikmati kalau bukan milik kita. Jangan tergiur dengan uang banyak, terutama bagi Kepala Madrasah yang mengalir dana Bos. Bendahara jika kurang paham masalah penggunaan anggaran silahkan belajar di KPPN Takengon,” tutup pria mengawali tugas di Aceh Tengah pada 09 Agustus 2018 itu.