Categories: NEWS

Kemenag Aceh Terapkan Sistem Kerja Shift Bagi ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan kembali menerapkan sistem kerja shift bagi ASN Kanwil Kemenag Aceh mulai Senin, 28 Juni 2021.

Kebijakan work from home (WFH) berdasarkan Surat Edaran Nomor 14 Tentang Sistem Kerja Aparatul Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua. Selain itu, Kota Banda Aceh saat ini juga telah ditetapkan sebagai zona orange Covid-19 oleh Tim Gugus Covid-19.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr. H. Iqbal, S.Ag, M.Ag mengatakan, mekanisme shift yang diterapkan adalah sistem kerja 50 persen dengan pembagian dua shift kerja.

“Ini merupakan tuntutan kondisi, kita tidak ingin ASN ikut terimbas Covid-19. Sebabnya, demi menekan, dan mengantisipasi penyebaran wabah ini, maka ASN ditetapkan untuk bekerja dari rumah sebagian, dan sebagian bekerja di kantor,” kata Iqbal, Selasa (29/6).

Ia meminta ASN yang tidak pada jadwal shift untuk memanfaatkan waktu di rumah untuk bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“WFH bukan momen untuk menikmati waktu di warung kopi atau berlibur, namun di rumah tetap bekerja. Ini merupakan amanah dan juga kewajiban bagi ASN karena kita telah menerima gaji dari negara,” ujarnya.

Ia mengatakan, bagi ASN yang kedapatan berada di warung kopi saat jam kerja akan dikenakan sanksi.

“Mari sama-sama kita dukung keputusan pemerintah ini dengan tetap bekerja dari rumah, kita minta ASN yang bekerja di rumah juga tetap membuat laporan kepada pimpinan unit masing-masing,” ungkapnya.

Sementara untuk Kemenag Kabupaten/Kota, kata Iqbal, diminta berkoordinasi dengan Tim Gugus Covid-19 masing-masing dalam penetapan sistem kerja di masa pandemi seperti saat ini.

“Sesuaikan dengan kondisi dan zona di daerah masing-masing. Jika memang kondisi mengharuskan untuk WFH maka segera laksanakan,” katanya.[]

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Safaruddin Cabut Rekomendasi WIUP PT Laguna Jaya Tambang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin resmi mencabut surat rekomendasi pengurusan Wilayah…

18 jam ago

KNPI Abdya Dorong Qanun Pengelolaan CSR yang Pro Rakyat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak agar…

2 hari ago

Buronan Kasus Perdagangan Orang Asal Lhokseumawe Ditangkap di Batam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan…

2 hari ago

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 154 Kg Ganja Kering

Analisaaceh.com, Bireuen | Polres Bireuen kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Kali ini, satu…

2 hari ago

Dosen UIN Sultanah Nahrasiyah dan Raden Mas Said Berbagi Ilmu di Malaysia

Analisaaceh.com, Selangor | Tiga akademisi dari UIN Sultanah Nahrasiyah dan UIN Raden Mas Said hadir…

3 hari ago

Bupati Abdya Terima Penghargaan Peduli Kesehatan Jiwa

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menerima piagam penghargaan sebagai tokoh peduli…

3 hari ago