Analisaaceh.com, Jakarta | Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat mengintegrasikan Sistem Informasi Dana Otonomi Khusus dengan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Hal tersebut untuk mendorong transformasi digital terkait pengelolaan keuangan di daerah serta memberikan informasi pengelolaan keuangan secara transparan.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menekankan, seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder harus memiliki komitmen yang sama dalam mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah. Hal itu salah satunya dengan memanfaatkan SIPD yang telah dibangun Kemendagri.
“SIPD dapat menyajikan informasi pemerintahan daerah, termasuk informasi keuangan daerah,” kata Fatoni dalam Rapat Persiapan Integrasi SIPD dengan Modul Pengelolaan Pendanaan Otonomi Khusus (Otsus) Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) secara virtual, Selasa (22/2/2022).
Menurut Fatoni, melalui penggunaan SIPD, Kemendagri dapat memantau daerah yang belum menetapkan APBD secara real time. Dengan demikian, Kemendagri bisa memberikan asistensi dan pembinaan agar penetapan APBD dapat dipercepat, sehingga realisasi APBD berjalan maksimal.
“Kemendagri mendukung upaya integrasi SIPD dengan modul Pengelolaan Dana Otsus SIKD,” tegas Fatoni.
Fatoni berharap, melalui rapat persiapan integrasi SIPD dengan modul Pengelolaan Dana Otsus SIKD dapat menyamakan persepsi, agar pengelolaan keuangan daerah lebih efisien, akuntabel, dan transparan.
Selain itu, Kemendagri juga telah membentuk tim helpdesk yang akan turun langsung untuk membantu daerah dalam memanfaatkan SIPD.
“Kalau daerah terkendala terkait dengan SIPD, bisa langsung koordinasi dengan Tim Helpdesk,” ujar Fatoni.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan, Direktorat Dana Transfer Umum Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Ardimansyah berharap, kolaborasi ini dapat meningkatkan kualitas dan mutu dalam pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dana Otsus dengan penggunaan SIPD. Dengan demikian, dapat memperkuat akurasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
“Mendukung penguatan SIPD, kami ingin mendapatkan data informasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus Sistem Informasi Keuangan Daerah guna mendukung integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,” kata Ardimansyah.
Ardimansyah menambahkan, pengintegrasian Sistem Informasi Dana Otsus dengan penggunaan SIPD penting, karena salah satu semangatnya memperbaiki kebijakan, prosedur, dan pendanaan. Hal ini juga dapat meminimalisir anggaran pemda untuk mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di bidang perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah.
“Dengan langkah ini diharapkan berbagai data yang tersaji dapat lebih terintegrasi, efektif, dan efisien,” pungkasnya.