Categories: NASIONALNEWS

Kemendagri Dorong Daerah Terbitkan Perda Terkait Pungutan Retribusi Bangunan Gedung

Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pungutan retribusi bangunan gedung.

Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar Pemda memungut retribusi terhadap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro menjelaskan, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons dari terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PBG sendiri dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung.

Suhajar menuturkan, keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Sebab, apabila pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum, maka seorang kepala daerah dapat dikenakan sanksi.

“Persoalan utama kita adalah menyegerakan Peraturan Daerah yang membolehkan kepala daerah itu memungut retribusi,” kata Suhajar saat memimpin rapat Percepatan lmplementasi Penerbitan PBG di Daerah, Jumat (17/12/2021).

Karena itu, lanjut Suhajar, Mendagri berpesan agar seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) segera menyusun Perda tersebut, baik dengan merevisi maupun membuat Perda baru. Dengan begitu, Pemda dapat menarik retribusi sebagai bagian dari pemasukan kas daerah.

Kendati demikian, Suhajar menyadari proses pembuatan Perda membutuhkan waktu yang tak sebentar. Karena itu, dirinya menegaskan, perlunya kerja sama semua pihak terkait agar penyusunan itu dapat berjalan cepat.

“Kita menyarankan, agar daerah yang belum menyelesaikan Perda dapat berkonsultasi dengan daerah lain yang telah rampung mengurus penerbitan regulasi tersebut,” jelasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

12 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

16 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

17 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

17 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

19 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

19 jam ago