Categories: NASIONALNEWS

Kemendagri Dorong Daerah Terbitkan Perda Terkait Pungutan Retribusi Bangunan Gedung

Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pungutan retribusi bangunan gedung.

Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar Pemda memungut retribusi terhadap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro menjelaskan, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons dari terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PBG sendiri dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung.

Suhajar menuturkan, keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Sebab, apabila pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum, maka seorang kepala daerah dapat dikenakan sanksi.

“Persoalan utama kita adalah menyegerakan Peraturan Daerah yang membolehkan kepala daerah itu memungut retribusi,” kata Suhajar saat memimpin rapat Percepatan lmplementasi Penerbitan PBG di Daerah, Jumat (17/12/2021).

Karena itu, lanjut Suhajar, Mendagri berpesan agar seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) segera menyusun Perda tersebut, baik dengan merevisi maupun membuat Perda baru. Dengan begitu, Pemda dapat menarik retribusi sebagai bagian dari pemasukan kas daerah.

Kendati demikian, Suhajar menyadari proses pembuatan Perda membutuhkan waktu yang tak sebentar. Karena itu, dirinya menegaskan, perlunya kerja sama semua pihak terkait agar penyusunan itu dapat berjalan cepat.

“Kita menyarankan, agar daerah yang belum menyelesaikan Perda dapat berkonsultasi dengan daerah lain yang telah rampung mengurus penerbitan regulasi tersebut,” jelasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

WALHI Aceh Minta Bupati Aceh Timur Bertindak, Keselamatan Warga Diduga Terancam Aktivitas Medco

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Bupati Aceh Timur segera…

24 menit ago

Eks Keuchik di Pidie Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara Terkait Korupsi Dana Desa Rp123 Juta

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, M.…

46 menit ago

Dua Terdakwa Gay Divonis 80 Kali Cambuk di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis uqubat ta’zir cambuk sebanyak…

52 menit ago

Pendidikan Kader Ulama di Abdya, Langkah Konkret MPU Cetak Teungku Muda Sebagai Garda Depan Syariat Islam

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyelenggarakan kegiatan Pendidikan…

54 menit ago

Presiden Prabowo Resmikan Satuan Teritorial Baru, lima Yonif TP dan Satu Brigif di Aceh

Analisaaceh.com, Bandung | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan 5 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif…

7 jam ago

Gegerkan Warga, Polisi Tenemuan Mayat di Kecamatan Syiah Kuala

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menemukan sesosok mayat pada salah satu kamar kosan…

7 jam ago