siswa sedang melakukan upacara bendera, foto: ist
Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai pedoman untuk melaksanakan upacara bendera secara konsisten di satuan pendidikan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Tujuannya adalah menanamkan nilai-nilai nasionalisme, patriotisme, disiplin, dan tanggung jawab sejak usia dini kepada peserta didik, sekaligus memperkuat pendidikan karakter di lingkungan sekolah.
“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang strategis. Melalui upacara, peserta didik belajar disiplin, menghormati guru dan orang tua, menumbuhkan tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” tegas Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Senin (26/1/2026).
Dalam pelaksanaan upacara bendera, seluruh sekolah diwajibkan membaca Ikrar Pelajar Indonesia setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen peserta didik untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua dan guru, rukun dengan teman, serta mencintai tanah air. Nilai-nilai ini diharapkan menjadi dasar sikap religius, toleran, dan persatuan yang diterapkan di sekolah maupun masyarakat.
Selain itu, setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga diminta menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”, yang telah disediakan melalui laman resmi Kemendikdasmen (s.id/lagurukunsamateman).
“Lagu ini ditujukan untuk menanamkan semangat kebersamaan, toleransi, dan budaya hidup rukun di lingkungan sekolah, sehingga pelaksanaan upacara tidak sekadar rutinitas, tetapi menjadi pengalaman yang bermakna bagi peserta didik,”paparnya.
Kebijakan ini merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan menteri terkait pedoman upacara bendera di sekolah.
Kemendikdasmen menekankan bahwa upacara bendera harus menjadi bagian dari budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan mendidik, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan.
Mendikdasmen meminta seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk melaksanakan surat edaran ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
Dengan sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah, diharapkan upacara bendera dapat menjadi momentum pendidikan karakter yang efektif, menumbuhkan generasi muda Indonesia yang disiplin, bertanggung jawab, dan mencintai tanah air.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana yang melanda wilayah pesisir Aceh memberikan dampak signifikan terhadap sektor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler untuk memberi kendali…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga cabai rawit pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengalami…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi mengumumkan hasil seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 158 murid tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Al-A'raf Blangpidie,…
Komentar