Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang mengirimkan 152 warga Rohingya ke Banda Aceh tanpa adanya koordinasi, Kamis (7/11/2024).
Kepala Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan seharusnya Pemkab Aceh Selatan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kanwil Kemenkumham Aceh sebelum mengirimkan pengungsi Rohingya ke Banda Aceh.
“Seharusnya Pemkab Aceh Selatan tidak boleh buang badan karena kewenangan penempatan memang tanggung jawab Pemkab setempat dan koordinasi dengan UNHCR sebagai badan penanggungjawab,” ujarnya Kamis (7/11/2024).
Ia menambahkan bahwa sesuai Perpres 125/2016 tentang penanganan pengungsi, penempatan sementara pengungsi merupakan kewenangan pemerintah setempat.
“Sedangkan kemenkumham dalam hal ini, Imigrasi bertugas pada tataran pengawasan, pendataan dan verifikasi dokumen yang sudah dilaksanakan di Aceh Selatan saat pendaratan,” paparnya.
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membuka seleksi terbuka Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh…
Komentar