Rohingnya didepan Kantor Kemenkuham Aceh, foto : analisaaceh.com/ Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang mengirimkan 152 warga Rohingya ke Banda Aceh tanpa adanya koordinasi, Kamis (7/11/2024).
Kepala Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan seharusnya Pemkab Aceh Selatan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kanwil Kemenkumham Aceh sebelum mengirimkan pengungsi Rohingya ke Banda Aceh.
“Seharusnya Pemkab Aceh Selatan tidak boleh buang badan karena kewenangan penempatan memang tanggung jawab Pemkab setempat dan koordinasi dengan UNHCR sebagai badan penanggungjawab,” ujarnya Kamis (7/11/2024).
Ia menambahkan bahwa sesuai Perpres 125/2016 tentang penanganan pengungsi, penempatan sementara pengungsi merupakan kewenangan pemerintah setempat.
“Sedangkan kemenkumham dalam hal ini, Imigrasi bertugas pada tataran pengawasan, pendataan dan verifikasi dokumen yang sudah dilaksanakan di Aceh Selatan saat pendaratan,” paparnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali melakukan tindakan penegakan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengajukan permohonan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah mengungkapkan bahwa banjir yang…
Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Istri Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Ny. Ratna Sari Dewi Safaruddin,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk wilayah Aceh pada 6…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim SAR gabungan kembali menemukan 20 jenazah korban banjir dan longsor…
Komentar