Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang mengirimkan 152 warga Rohingya ke Banda Aceh tanpa adanya koordinasi, Kamis (7/11/2024).
Kepala Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan seharusnya Pemkab Aceh Selatan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kanwil Kemenkumham Aceh sebelum mengirimkan pengungsi Rohingya ke Banda Aceh.
“Seharusnya Pemkab Aceh Selatan tidak boleh buang badan karena kewenangan penempatan memang tanggung jawab Pemkab setempat dan koordinasi dengan UNHCR sebagai badan penanggungjawab,” ujarnya Kamis (7/11/2024).
Ia menambahkan bahwa sesuai Perpres 125/2016 tentang penanganan pengungsi, penempatan sementara pengungsi merupakan kewenangan pemerintah setempat.
“Sedangkan kemenkumham dalam hal ini, Imigrasi bertugas pada tataran pengawasan, pendataan dan verifikasi dokumen yang sudah dilaksanakan di Aceh Selatan saat pendaratan,” paparnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria bernama Sri Wanto (45), warga Gampong Punge Blang Cut,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 152 warga etnis Rohingya tiba di Kantor Kementerian Hukum dan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kecelakaan antara mobil dan dua sepeda motor di Jalan Nasional Blangpidie-Tapaktuan, tepatnya…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menemukan puluhan surat suara rusak…
Analisaaceh.com | Aceh Tamiang, tepatnya di Karang Baru, menyimpan sejarah budaya yang kuat. Salah satu…
Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Polisi menangkap tiga pelaku penyelundupan manusia yang membawa imigran gelap ke…
Komentar