Rohingnya didepan Kantor Kemenkuham Aceh, foto : analisaaceh.com/ Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang mengirimkan 152 warga Rohingya ke Banda Aceh tanpa adanya koordinasi, Kamis (7/11/2024).
Kepala Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan seharusnya Pemkab Aceh Selatan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kanwil Kemenkumham Aceh sebelum mengirimkan pengungsi Rohingya ke Banda Aceh.
“Seharusnya Pemkab Aceh Selatan tidak boleh buang badan karena kewenangan penempatan memang tanggung jawab Pemkab setempat dan koordinasi dengan UNHCR sebagai badan penanggungjawab,” ujarnya Kamis (7/11/2024).
Ia menambahkan bahwa sesuai Perpres 125/2016 tentang penanganan pengungsi, penempatan sementara pengungsi merupakan kewenangan pemerintah setempat.
“Sedangkan kemenkumham dalam hal ini, Imigrasi bertugas pada tataran pengawasan, pendataan dan verifikasi dokumen yang sudah dilaksanakan di Aceh Selatan saat pendaratan,” paparnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Komentar