Rohingnya didepan Kantor Kemenkuham Aceh, foto : analisaaceh.com/ Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang mengirimkan 152 warga Rohingya ke Banda Aceh tanpa adanya koordinasi, Kamis (7/11/2024).
Kepala Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan seharusnya Pemkab Aceh Selatan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kanwil Kemenkumham Aceh sebelum mengirimkan pengungsi Rohingya ke Banda Aceh.
“Seharusnya Pemkab Aceh Selatan tidak boleh buang badan karena kewenangan penempatan memang tanggung jawab Pemkab setempat dan koordinasi dengan UNHCR sebagai badan penanggungjawab,” ujarnya Kamis (7/11/2024).
Ia menambahkan bahwa sesuai Perpres 125/2016 tentang penanganan pengungsi, penempatan sementara pengungsi merupakan kewenangan pemerintah setempat.
“Sedangkan kemenkumham dalam hal ini, Imigrasi bertugas pada tataran pengawasan, pendataan dan verifikasi dokumen yang sudah dilaksanakan di Aceh Selatan saat pendaratan,” paparnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath menjalani eksekusi uqubat cambuk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama BSI Regional I Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data…
Analisaaceh.com, Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026 yang mengangkat tema “Implementasi…
Komentar