Kepala UPS Pegadaian Idi Jadi Tersangka Kasus Kredit Gadai Fiktif

Tersangka kasus dugaan kredit gadai fiktif pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Idi, Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian Langsa saat di Kantor Kejari Aceh Timur, Selasa (23/8/2022). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Idi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan seorang tersangka kasus dugaan kredit gadai fiktif pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Idi, Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian Langsa, Selasa (23/8/2022).

Tersangka berinisial MF (34) warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota ini merupakan Kepala UPS Idi. MF ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Idi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kajari Aceh Timur, Semeru melalui Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MF terkait dugaan penyimpangan layanan kredit gadai berbasis syariah (Rahn) pada UPS Idi tahun 2019, dimana kredit gadai yang dilakukan tersangka diduga fiktif.

Baca Juga: Tersangka Kasus Penipuan Penerimaan CPNS Diserahkan ke Kejari Lhokseumawe

“Pengelola unit mengajukan kredit gadai dengan menggunakan data-data identitas nasabah pegadaian sebelumnya,” kata Muhammad Jeki kepada Analisaaceh.com.

Dalam pengajuan itu, tersangka menggunakan identitas nama keluarga serta kerabatnya. Padahal nama-nama nasabah yang diajukan oleh tersangka tidak pernah mengajukan kredit gadai.

“Tersangka mengambil barang jaminan/marhun milik nasabah yang ada pada brankas untuk dibawa pulang dan digadaikan keesokan harinya agar tidak dicurigai oleh karyawan lain,” jelasnya.

“Dengan dalih barang milik sendiri atau barang milik kerabatnya dan setelah marhun milik nasabah tersebut dikembalikan pada tempatnya semula. Karena brankas tempat penyimpanan barang jaminan/marhun tersebut berada dalam penguasaan Pengelola Unit,” sambung Muhammad Jeki Kaban.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Tahan Geuchik dan Bendahara Gampong Blang Talon Aceh Utara

Kasus ini kemudian terungkap ketika dilakukan pemeriksaan rutin oleh Tim Pengawasan Internal (SPI) dengan menghitung jumlah fisik marhun rahn, sehingga ditemukan jumlah fisik marhun rahn yang tidak sesuai dengan data.

“Akibat perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,9 miliar,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakCegah Abrasi, Polres Abdya Tanam Ribuan Mangrove di Pesisir Pantai Lama Tuha
Artikulli tjetërParkir Depan Rumah, Honda Scoopy Warga Langsa Raib Digondol Maling