Categories: HukumNAGAN RAYANEWS

Kepergok Setubuhi Anak Bawah Umur di Kebun Sawit, Seorang Pemuda Ditangkap di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang pemuda asal Simeulue diringkus Sat Reskrim Polres Nagan Raya pada Senin (29/6/2020). Pria ini diamankan karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial RS (20) warga Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue. Ia kepergok sedang menyetuhi korban berinisial CNS (14) warga Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari Jum’at (26/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

“Pelaku melakukan perbuatannya di kebun sawit Desa Blang Bintang Kecamatan Kuala,” ujarnya

Saat itu, saudara kakek korban hendak pergi dari rumah menuju ke sawah miliknya. Kemudian di tengah perjalan tepatnya di kebun sawit di desa setempat, Kakek korban melihat korban sedang berdua-duaan dan tidur di atas tanah dengan tersangka.

“Kkakek korban langsung menghampiri mereka dan pada saat itu juga tersangka langsung melarikan diri, sedangkan korban masih di tempat tersebut,” jelas Kasat.

Setelah itu kakek korban membawa pulang korban ke rumah. Saat ditanyai, korban mengaku bahwa RS telah menyetubuhinya.

Atas kejadian tersebut, kakek korban melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku.

“Tersangka dikenakan Pasal 76D UU.RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

11 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

11 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

11 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago