Keppres 17/2022 Dinilai Sebagai Bentuk Cuci Tangan Negara Terhadap Kasus HAM

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul dalam jumpa pers, Senin (24/10/2022) sore. Foto: Analisaaceh.com/Naszadayuna

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM (TPPHAM) yang berat masa lalu, hanya sebagai bentuk cuci tangan pemerintah.

Berdasarkan Keppres tersebut, tim TPPHAM bertugas untuk melakukan penggungkapan kebenaran dan upaya penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai tahun 2020. Merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya dan merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi dimasyarakat.

Menurut Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, hal ini bertentangan dengan UU HAM dan UU Pengadilan HAM yang menjelaskan bahwa langkah penyelidikan oleh Komnas HAM dilakukan untuk kebutuhan pro justicia yang mana langsung bersisian dengan kepentingan pemenuhan hak korban dan jaminan ketidakbetulangan.

“Seharusnya Presiden mendorong Kejaksaan Agung melaksanakan rekomendasi Komnas HAM melalui jalur yudisial, mengadili pelaku. Ketika Presiden mengeluarkan Kepres ini artinya ia menganulir rekomendasi Komnas HAM untuk mengadili pelaku, ini kan artinya cuci tangan, bukan dengan membentuk tim lain di luar pengadilan,” ujarnya, Senin (24/10/2022).

Ketidaaan upaya untuk mencapai aspek kepastian hukum dalam tugas dan fungsi tim PPHAM ini, LBH menilai lemahnya negara dalam penegakan hukum.

Syahrul mengatakan, apabila alasan pembentukan Tim PPHAM itu untuk mempercepat pemulihan bagi korban, seharusnya pemerintah justru harus mempercepat adanya peradilan HAM untuk pemeriksaan kasus-kasus yang telah terjadi yang sejalan dengan upaya sebelumnya dimana Komnas HAM telah melakukan penyelidikan untuk kasus-kasus tersebut.

“Perlu diingat bahwa pemulihan korban dan mengadili pelaku adalah dua hal yang berbeda, terobosan untuk melakukan pemulihan bagi korban tanpa menunggu adanya keputusan pengadilan tentu juga memiliki nilai baik mengingat korban telah lama menunggu intervensi oleh negara,” tuturnya.

“Hal ini dapat dilakukan oleh negara tanpa harus menggunakan embel-embel penyelesaian kasus segala yang pada akhirnya akan menjadi preseden buruk dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, seolah-olah negara bebas untuk melanggar HAM warga negara, setelah itu tinggal bayar,” pungkas Syahrul.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakBakri Siddiq Paparkan Kinerja Triwulan I ke Kemendagri
Artikulli tjetërKantongi Sabu, Seorang Buruh di Pidie Ditangkap Polisi