Kantongi Sabu, Seorang Buruh di Pidie Ditangkap Polisi

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Polisi di kawasan irigasi Gampong U Gadeng, Kecamatan Keumala, Pidie pada Senin (24/10) malam. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Sigli | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan irigasi Gampong U Gadeng, Kecamatan Keumala.

Pelaku berinisial MZ (33) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang sudah meresahkan.

Baca Juga: Bawa Sabu, Seorang Pria di Bener Meriah Diringkus Polisi

“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan, sehingga dilakukan penangkapan terhadap MZ,” ujarnya, Selasa (25/10/2022).

Saat digeledah, Polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu 0,20 gram yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut kertas coklat dari tangan MZ.

Baca Juga: Konsumsi Lem Cap Kambing, Tujuh Remaja di Aceh Singkil Diamankan Polisi

Hasil interogasi singkat, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial N yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” pungkas Rahmat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKeppres 17/2022 Dinilai Sebagai Bentuk Cuci Tangan Negara Terhadap Kasus HAM
Artikulli tjetërKasus Dua Fakultas USK Banda Aceh Berakhir Damai