Konsumsi Lem Cap Kambing, Tujuh Remaja di Aceh Singkil Diamankan Polisi

Tujuh remaja di Aceh Singkil diamankan Polisi karena kedapatan mengkonsumsi lem cap Kambing (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Singkil | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil mengamankan tujuh remaja yang masih di bawah umur sedang menggunakan lem cap Kambing di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah pada Sabtu (22/10/2022).

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Narkoba AKP Darmi Arianto Manik membenarkan penangkapan tujuh orang anak berhadapan dengan hukum karena mengonsumsi lem.

Darmi Arianto Manik menjelaskan, penangkapan itu berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan tim opsnal, kemudian mendapati tujuh anak sedang menggunakan lem cap Kambing, sehingga diamankan ke Polsek Gunung Meriah, Polres Aceh Singkil.

Baca Juga: Tersengat Listrik Saat Panen Sawit, Karyawan PT Nafasindo Aceh Singkil Meninggal

Setelah diamankan, petugas memanggil orang tua dan kepala desa yang bersangkutan. Ketujuh anak berhadapan dengan hukum itu diberi arahan dan edukasi tentang konsekuensi hukum menggunakan lem yang tidak sesuai peruntukan.

“Mereka sempat diamankan. Tapi setelah diberi arahan, edukasi dan menandatangani surat pernyataan, semuanya kita kembalikan ke orang tua masing-masing, serta disaksikan kepala desa,” kata Darmi Arianto Manik, dalam keterangannya, Minggu (23/10).

Baca Juga: BNN Musnahkan 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh Selatan

Darmi Arianto Manik mengimbau agar para orang tua menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak menggunakan lem tidak sesuai peruntukan. “Karena, penggunaan lem dapat mempengaruhi anak untuk mencoba narkoba golongan I,” tandasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SINGKIL
Komentar
Artikulli paraprakCegah Pelanggaran, Pemko Banda Aceh Bakal Batasi Aktivitas Malam di Lokasi Wisata
Artikulli tjetërRemaja yang Tenggelam di Langsa Ditemukan Meninggal Dunia