Categories: NEWS

Keppres 17/2022 Dinilai Sebagai Bentuk Cuci Tangan Negara Terhadap Kasus HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM (TPPHAM) yang berat masa lalu, hanya sebagai bentuk cuci tangan pemerintah.

Berdasarkan Keppres tersebut, tim TPPHAM bertugas untuk melakukan penggungkapan kebenaran dan upaya penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai tahun 2020. Merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya dan merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi dimasyarakat.

Menurut Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, hal ini bertentangan dengan UU HAM dan UU Pengadilan HAM yang menjelaskan bahwa langkah penyelidikan oleh Komnas HAM dilakukan untuk kebutuhan pro justicia yang mana langsung bersisian dengan kepentingan pemenuhan hak korban dan jaminan ketidakbetulangan.

“Seharusnya Presiden mendorong Kejaksaan Agung melaksanakan rekomendasi Komnas HAM melalui jalur yudisial, mengadili pelaku. Ketika Presiden mengeluarkan Kepres ini artinya ia menganulir rekomendasi Komnas HAM untuk mengadili pelaku, ini kan artinya cuci tangan, bukan dengan membentuk tim lain di luar pengadilan,” ujarnya, Senin (24/10/2022).

Ketidaaan upaya untuk mencapai aspek kepastian hukum dalam tugas dan fungsi tim PPHAM ini, LBH menilai lemahnya negara dalam penegakan hukum.

Syahrul mengatakan, apabila alasan pembentukan Tim PPHAM itu untuk mempercepat pemulihan bagi korban, seharusnya pemerintah justru harus mempercepat adanya peradilan HAM untuk pemeriksaan kasus-kasus yang telah terjadi yang sejalan dengan upaya sebelumnya dimana Komnas HAM telah melakukan penyelidikan untuk kasus-kasus tersebut.

“Perlu diingat bahwa pemulihan korban dan mengadili pelaku adalah dua hal yang berbeda, terobosan untuk melakukan pemulihan bagi korban tanpa menunggu adanya keputusan pengadilan tentu juga memiliki nilai baik mengingat korban telah lama menunggu intervensi oleh negara,” tuturnya.

“Hal ini dapat dilakukan oleh negara tanpa harus menggunakan embel-embel penyelesaian kasus segala yang pada akhirnya akan menjadi preseden buruk dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, seolah-olah negara bebas untuk melanggar HAM warga negara, setelah itu tinggal bayar,” pungkas Syahrul.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

13 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

15 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

15 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

19 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

1 hari ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

1 hari ago